Home » Uncategorized » Pinjol Ilegal “Sinar Rupiah” & “Saya Dana” Bunga dan Denda Mencekik, Belum Diblokir OJK

Pinjol Ilegal “Sinar Rupiah” & “Saya Dana” Bunga dan Denda Mencekik, Belum Diblokir OJK

KONDISI ekonomi yang dirasakan sebagian masyarakat semakin sulit, membuat mereka terpaksa meminjam ke pinjaman online (pinjol) baik legal maupun ilegal. Untuk pinjol ilegal, pemerintah melalui OJK dan AFPI sudah mengatur mekanisme dan regulasinya, baik dari sisi kreditur juga debitur.  

Artinya, untuk pinjol legal tak perlu lagi diberdebatkan terlalu panjang, selama pihak pinjol legal masih berdiri pada koidor aturan yang sesuai, khususnya dari cara penagihan, bunga, dan denda keterlambatan. Begitu juga dari pihak nasabah harus bertanggungjawab dengan membayarnya meski kadang ada juga yang terlambat. Tapi dengan denda yang wajar dan sesuai ketentuan, masyarakat juga diharapkan sanggup membayar.

Nah, kali ini redaksi akan membahas dua pinjol yang diduga ilegal dan meresahkan masyarakat, yakni “Sinar Rupiah” dan “Saya Dana”.  Ironisnya, kedua pinjol tersebut hingga kini masih beroperasi dan belum juga masuk dalam daftar pinjol ilegal yang diblokir oleh pemerintah. Banyak masyarakat yang sudah jatuh tertimpa tangga akibat pinjam di aplikasi ini. Kita kupas satu persatu!

1. Sinar Rupiah

Pinjol ilegal ini masih bertengger di google play. Diduga pinjol berlogo ceklist warna biru dan putih ini tidak diawasi OJK dan AFPI sebagai pengampu perusahaan fintech di negeri ini. Sinar rupiah hanya mencantumkan logo Koperasi dan Kemenkominfo saja. Alamat kantornya pun tidak tercantum dalam aplikasi. Pinjol ini hanya mencantumkan email dan nomor telepon saja. 

Namun yang lebih parah justru terletak pada bunga dan biaya keterlambatannya yang sangat mencekik. Jikapun pinjol ini telah berbadan hukum koperasi, tetap saja tidak sesuai dengan falsafah koperasi itu sendiri yang memiliki tujuan mulia yakni “mensejahterakan anggotanya”.

Begini perhitungannya: Seorang nasabah yang meminjam di pinjol Sinar Rupiah Rp 4 juta hanya ditransfer Rp 2,6 juta dengan tenor sangat singkat yakni 7 hari. Nominal yang ditransfer tersebut sudah dikurangi bunga (tertulis dalam aplikasi Sinar Rupiah “biaya organisasi” Rp 1,4 juta). Nasabah ini awalnya lancar membayar selama beberapa kali pinjaman. Namun karena kondisi keuangan yang sedang tak stabil, akhirnya Ia terlambat membayar.

Setelah 18 hari berlalu dari jatuh tempo, pembayarannya menjadi Rp 7 juta lebih.  Di sana tertulis biaya keterlambatan pada cicilan pertama Rp 1.980.000, biaya keterlambatan pada cicilan kedua Rp 1.016400 dan biaya keterlambatan cicilan ketiga Rp 70.400. Sehingga nominal pelunasan pada cicilan pertama, kedua, dan, ketiga, ditambah biaya denda menjadi Rp 7.066.800. Padahal nasabah hanya ditransfer sebesar Rp 2,6 juta saja. Pinjol ini memiliki rating 3 bintang di google play store dan sudah di download oleh 5 ribu orang lebih. Bergam komentar miring pun bermunculan di google play.

2. Saya Dana (Group Pinjol Dana Dana)

Pinjol Saya Dana ini merupakan sub atau anak perusahaan dari pinjol ilegal “Dana Dana” dengan logo biru dan lingkaran putih membentuk huruf D. Adapun varian sub-pinjol lainnya yang ada di dalam aplikasi Dana Dana yakni: Dompet Emas, Cash Kamu, Saya Dana, Dompet Mudah, Uang Tunai, dan KTA Kilat. 

Pinjol ini masih tersedia di aplikasi google play store dengan rating sangat rendah yakni 1 bintang. Beragam keluahan kritis nasabah pun sangat mudah ditemui pada kolom komentar. Baik dari tenor yang pendek (7 hari tanpa cicilan), penagihan yang kasar, bahasa tidak sopan, berganti-ganti nomor DC, menebar spam, dan keluhan-keluhan lainnya.  

Adapun perhitungan pinjaman di pinjol Saya Dana nyaris tak berbeda jauh dengan pinjol Sinar Rupiah. Hanya saja, di pinjol ini hanya ada satu pilihan tenor yakni 7 hari tanpa ada cicilan. Begitu pula dengan group sub-pinjol yang disebutkan di atas, perhitungannya nyaris sama. Nasabah yang juga sumber JP ini menjelaskan, Ia meminjam Rp 2,5 juta dan hanya ditransfer sebesar Rp 1,4 juta (sudah dikurangi bunga Rp 1.066.000). Dengan nilai pinjaman 4 juta, jika nasabah terlambat maka akan dikenakan denda sekitar Rp 160 ribu per hari. Artinya jika terlambat 20 hari maka dendanya menjadi Rp 3 juta lebih ditambah nilai pelunasan yang harus dibayar. Sangat parah dan mencekik masyarakat!                     

Dua pinjol di atas adalah sampel dari ratusan atau mungkin ribuan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Ironisnya, mereka masih bisa beroperasi dengan terang-terangan dan terbuka tanpa adanya pemblokiran dan terus memunculkan korban-korban baru, mulai dari nasabah yang stres, depresi, hingga bunuh diri, karena bunga dan denda yang mencekik ini.

Masyarakat berharap, pemerintah melalui OJK, AFPI dan Satgas Waspada Investasi harus kembali bergerak membasmi pinjol ilegal meski belum ada perintah khusus dari presiden Jokowi seperti beberapa waktu lalu.

Sementara itu, nasabah pinjol ilegal yang diwawancarai JP mengatakan, Ia mengaku bukan lari dari tanggung jawab kalau hingga hari ini belum membayar. Alasannya karena kondisi ekonomi yang belum pulih dan denda yang makin mencekik. Meski di sisi lain pemerintah sudah menyerukan “pinjam di pinjol ilegal tidak usah dibayar”. Sejumlah narsum yang diwawancarai JP juga mengetahui hal itu. Karena akses informasi saat ini begitu mudah. Terlebih semakin banyak konten-konten di youtube yang menyerukan agar jangan membayar pinjol ilegal.

“Saya tahu soal seruan Pak Mahfud MD soal pinjol ilegal gak usah dibayar. Tapi saya tetap akan berusaha bayar lah, jika uangnya sudah ada. Itu pun dengan catatan dendanya dihapuskan, karena sangat tidak realistis. Masa dua minggu telat sudah tiga kali lipat dari pembayaran yang seharusnya,” ungkap nasabah.

“Kalau bunga tidak terlalu saya permasalahkan, toh sebelumnya dilanda kesulitan ekonomi saya selalu bayar tepat waktu. Artinya ada historis yang bagus di situ sebagai itikad baik nasabah pinjol ilegal. Jadi untuk saat ini saya sedang membereskan pembayaran pinjol yang legal dulu, yang bunga serta dendanya sesuai ketentuan pemerintah. Semoga OJK dan AFPI bisa segera menindak pinjol-pinjol nakal ini. Saya yakin sudah sangat banyak korbannya, bukan hanya saya,” pungkas sumber JP.  (crd/adi/tim)

2 comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*