Home » Bekasi » 22 Pelaku Curanmor Ditangkap, Diantaranya Pemetik, Penadah, Sopir Angkutan Hingga Pembeli

22 Pelaku Curanmor Ditangkap, Diantaranya Pemetik, Penadah, Sopir Angkutan Hingga Pembeli

BEKASI – Sebanyak 22 pelaku curanmor, kurir dan penadah lintas kota dan provinsi berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi berikut 19 unit sepeda motor hasil curian.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, Polsek Cikarang Barat berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor hingga ke Lampung dan Subang, dan berhasil amankan 22 pelaku mulai dari pemetik hingga penadah dan pembeli barang hasil curian.

“22 tersangka yang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, diantranya 5 orang pemetik, 11 orang pengepul atau penadah hasil curian, 3 orang sopir angkutan, dan 3 orang pembeli barang hasil curian,” tutur Kapolres saat ungkap kasus di Mapolsek Cikarang Barat, Rabu (17/05/2023) siang.

Twedi juga menyebutkan, dari keseluruhan pelaku merupakan satu rangkaian dan ini suatu prestasi yang dilakukan jajaran Polsek Cikarang Barat.

“Seluruh pelaku merupakan satu rangkaian para pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor dan bisa terungkap seluruhnya baik dari pemetik, pengepul atau penadah, yang membantu transportasi hingga pembeli barang hasil curiannya. Dan ini merupakan suatu prestasi yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat,” ucapnya.

“Para pelaku merupakan pemain yang biasa menjual barang hasil curianya hingga lintas kota dan lintas provinsi karena menjual barang curiannya ke Kabupaten Subang dan Provinsi Lampung,” tambahnya.

Kapolres menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku, yaitu dengan berkeliling mencari target dan setelah mendapatkan barang curiannya lalu dikumpulkan di pengepul dan menghubungi pembeli, nantinya sopir yang sudah dihubungi akan mengambil ke pengepul.

Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah tang kecil, 1 set kunci T, uang tunai Ro100 ribu, 19 unit motor, 3 unit Hp, 2 unit mobil pick up untuk mengangkut barang hasil curian.

Para pelaku dijerat berdasarkan perannya masing-masing, yaitu Pasal 363 Ayat 1 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 480 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Jar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*