JUMLAH masyarakat yang mangkir membayar tagihan pinjaman online alias pinjol melonjak tajam pada Maret hingga Mei 2023 ini. Tercatat ada banyak platform peer-to-peer (P2P) lending yang memiliki TKB90 di bawah 90%, bahkan ada yang mencapai 30%.
Kepala Bidang Edukasi, Literasi dan Riset AFPI, Entjik S. Djafar mengatakan jumlah P2P Lending yang mencatatkan TKB90 dibawah 90% sebanyak 5 meski presentasenya sangat buruk sehingga mempengaruhi industri secara keseluruhan.
Seperti apa penyebab rendahnya TKB90 yang dialami pinjol saat ini
Kepala Bidang Edukasi, Literasi dan Riset Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar mengatakan sedikitnya ada 3 faktor yakni kemampuan platform memfasilitasi penyaluran dana, tingkat kredit scoring dan penagihan yang kasar terhadap nasabah juga kontak darurat.
Sementara itu, dari sisi nasabah yang paling dikeluhkan hingga nasabah menjadi malas bayar adalah cara-cara penagihan yang intimidatif, kasar dan tidak beretika. Hal itu membuat nasabah sakit hati dan akhirnya mayoritas dari mereka lebih memilih gagal bayar. Nasabah pinjol akan cenderung menggunakan uang mereka untuk kebutuhan primer lainnya karena sudah terlanjur sakit hati.
Dan yang paling merepotkan adalah DC pinjol melakukan penagihan dengan menggunakan puluhan nomor yang berbeda dan terus-menerus menelepon serta mengirimkan SMS dan WhatsApp secara membabi buta.
Para DC dan perusahaan pinjol sepertinya sudah lupa, saat ini akses informasi begitu mudah dan nasabah yang mengerti aturan serta hukum juga semakin banyak dan yang tak kalah penting, hotline pelaporan juga bisa diakses siapa saja. Jadi jika pola penagihan tidak segera dirubah dan pihak pinjol tidak melakukan inovasi, kebangkrtutan pinjol di negeri ini bukanlah sesuatu yang mustahil.
“Awalnya saya akan bayar. Dan memang bertekad untuk bayar. Hanya saja keadaan ekonomi dan finansial saya sedang sulit, jadi ada keterlambatan. Saat benar-benar sedang berusaha mencari dana, DC pinjol justru melakukan penagihan yang tak manusiawi dan sangat kasar. Mereka tidak pernah tahu upaya saya dalam mencari dana talangan seperti apa sulitnya. Yang paling merugikan saya sebagai nsabah, foto wajah saya juga dipakai oleh DC pinjol legal dengan memasangnya ke beberapa nomor WA untuk menagih saya, dan mungkin menagih nasabah lainnya juga. Jadi kalau saya belum bayar itu dianggap melanggar, lalu cara penagihan mereka yang seperti itu memangnya tidak melanggar. Uang bisa dicari, tapi pemulihan harga diri itu sulit sekali dan membekas seumur hudup,” tegas nasabah pinjol asal Cirebon, Sabtu (13/5/2023) malam.
Ia pun bertekad akan melaporkan pinjol legal dan ilegal tersebut kepada kepolisian, OJK, serta AFPI. “Bukti-bukti sudah saya sceeenshoot semuanya. Termasuk pesan-pesan yang sangat tidak pantas yang masuk ke HP saya dan kontak darurat, sudah saya arsipkan,” pungkasnya.
Kondisi lebih parah justru terjadi pada nasabah pinjol ilegal berinisial N. Dia mengalami intimidasi penagihan DC pinjol selama sehari penuh bahkan hingga larut malam teror semakin menjadi-jadi.
“Saya dikirimi gambar dan foto yang tak pantas seperti foto pemerkosaan padahal jatuh temponya masih beberapa hari ke depan,” ujar N kepada redaksi JP dengan nada shock, Sabtu pagi.
Ia pun terpaksa mencari dana talangan sebesar Rp 1,5 juta untuk membayar pinjol ilegal tersebut dan langsung meng-uninstal-nya. “Saya kapok gak lagi-lagi mau pinjem duit lewat pinjol baik yang legal maupun ilegal. Kalau bukti-bukti masih saya simpan rapi di HP saya,” pungkas N. (adi/crd)
Berikut screenshoot penagihan DC pinjol yang dikirim pembaca JP. Tampak pesan dikirimkan secara bertubi-tubi untuk mengguncang mental nasabah. Namun cara tersebut kini dinilai kuno dan tak efektif seiring aturan perlindungan konsumen yang semakin ketat