KARAWANG – Selama tahun 2022, Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPK) Jawa Barat melakukan kinerja dan tupoksinya yakni melakukan pemeriksaan keuangan dan kepatuhan di semua kota dan kabupaten di Jawa Barat, tak terkecuali di Kabupaten Karawang.
Diketahui, sedikitnya ada 13 temuan ‘dosa besar’ hasil pemeriksaan BPK Jabar di Kabupaten Karawang di Tahun 2021. Kabupaten yang dipimpin Bupati Cellica ini mendapatkan opini WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nomor: 33B/LHP/XVIII.BDG/06.2022 tertanggal 6 Juni 2022.
BPK sendiri sudah menggelar ekspose terkait kinerjanya bersama sejumlah media mitra BPK Jabar secara daring, dimana redaksi jabarpublisher.com termasuk didalamnya.
Sekedar informasi, saat ini, pada Mei 2023, BPK kembali merilis LHP terbaru yakni tahun 2022. Sejumlah Kota/Kabupaten sudah mendapatkan giliran untuk dibagikan LHP terbaru ini. Redaksi juga akan kembali mengekspose setelah mendapatkan salinan LHP terbaru.

Kembali kepada LHP 2021 Kab Karawang, untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, BPK melalui pengujian atas efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap laporan keuangan.
Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas efektifitas pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, BPK tidak menyatakan pendapat seperti itu.
BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun 2021 dengan pokok-pokok temuan dibagi dalam tiga segmen yakni Pendapatan, Belanja, dan Aset. Berikut pokok-pokok dari 13 temuan tersebut. (tim/jp)
