Home » Bekasi » Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan Polisi

Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan Polisi

BEKASI – Polres Metro Bekasi, Polda Metro Jaya melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) sebanyak 9.907 botol berbagai merk. Sedangkan untuk 23.598 butir obat-obatan golongan G jenis Tramadol dan Excimer, tetap digelar, namun tidak dimusnahkan. Hal tersebut, karena masih digunakan sebagai barang bukti oleh Kejaksaan Tinggi Kabupaten Bekasi. Pemusnahan miras dilakukan di halaman Mapolres Metro Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara No.1, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (14/04/2023) pagi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Adithya Bennyahdi menjelaskan, pemusnahan barang bukti miras dan obat-obatan tersebut merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan selama Ramadhan.

“Total ada 9.907 botol miras dari berbagai merk dan 23.598 butir obat-obatan golongan G,” beber Kapolres.

Menurutnya, miras seringkali menjadi pemicu tindak pidana seperti perkelahian maupun tindak kekerasan. Oleh sebab itu, pemusnahan miras dilakukan demi menciptakan situasi kondusif selama Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriyah.

“Razia miras kami lakukan di warung-warung yang terindikasi menjual minuman tersebut, razia tidak hanya dilakukan saat ini saja, namun akan dilakukan secara berkelanjutan dengan harapan mendukung situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi,” tukas Kapolres.

Pemusnahan ribuan miras dihadiri Forkopimda, Tomas dan Toga di Kabupaten Bekasi. Kemudian, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kapolres Metro Bekasi. (Jar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*