Home » Bekasi » Jual Obat Jenis “G”, 2 Remaja Asal Aceh Digulung Polisi di Tambun, Bekasi

Jual Obat Jenis “G”, 2 Remaja Asal Aceh Digulung Polisi di Tambun, Bekasi

BEKASI – Polres Metro Bekasi dengan Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi merilis pengungkapan perkara yang menonjol bahan berbahaya jenis obat daftar “G” di halaman balai Humas Polres Metro Bekasi Jalan KH Dewantara No.1, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (24/03/2023) siang.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyebutkan, dalam pengungkapan ini, berhasil mengamankan sebanyak 6.200 tablet Tramadol, 5 botol Hexymer (5.000 butir), uang tunai Rp2.010.000 hasil penjualan, dan 3 buah handphone.

“Apabila diuangkan sebesar Rp 41 juta rupiah, dan menyelamatkan kurang lebih 11 ribu jiwa,” katanya.

Satuan Reserse Narkoba menangkap pelaku di TKP yang berlokasi di Tambun Utara. Kedua Remaja tersangka itu antara lain M (22) warga Desa Couttrueng, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, dan MI (25), warga Desa Keude Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

“Untuk pelaku ini ada 2 orang dan TKP nya berada di Tambun Utara,” tutur Twedi.

Twedi mengatakan, pelaku ini adalah distributor, mereka menjual perorangan dengan dijual tertutup.

“Sistemnya COD, bayar di tempat, mereka mengaku 6.200 tablet ini untuk stok sekitar 2 bulan,” tutupnya.

Selama itu Kapolres menyebutkan, Pasal yang diterapkan, Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan (3). Kemudian, Pasal 197 Juncto Pasal 106 Ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara denda paling banyak Rp1 miliar rupiah. (Jar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*