Home » Bogor » Media Briefing, Indonesia Kembangkan Strategi Baru dalam Deteksi HIV

Media Briefing, Indonesia Kembangkan Strategi Baru dalam Deteksi HIV

BOGOR – Sebanyak 429.251 orang di Indonesia terinfeksi HIV per Desember 2022 menurut Kementerian Kesehatan RI, kasus tersebut 81% dari estimasi orang dengan HIV, yakni sebanyak 526.841 orang. Hal itu dikatakan, Legal Expert, I Made Adi Mantara dalan kegiatan Media Briefing sebagai upaya penyampaian informasi secara massif Advocate for Health di Swiss-Belhotel International Bogor, Jalan Salak No.38-40, Babakan Bogor, Kota Bogor, Jumat (17/03/2023) siang.

I Made juga mengatakan, salah satu rangkaian kegiatan ini berupa peningkatan peran serta komunitas dalam pemantauan dan advokasi yang diinisiasi serta dipimpin oleh komunitas.

“Upaya kolaborasi dengan media cetak maupun online, hal ini diharapkan dapat menjembatani terjadinya mispersepsi atau salah faham di masyarakat,” katanya.

Selain itu, pemerintah berkomitmen pada 2030 akan menemukan sebanyak 95% dari estimasi. Sehingga diperlukan berbagai upaya dalam mengakselerasi temuan kasus HIV di Indonesia. Salah satu upaya pemerintah RI dalam melakukan akselerasi penanggulangan HIV adalah dengan memperbarui kebijakan terkait. Lahirnya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) RI No.23 tahun 2022 tentang Penanggulangan HIV dan IMS sebagai pengganti PMK RI No 21 tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan IMS sebagai jawaban atas respon tersebut.

Dalam peraturan terbaru mengatur pendekatan baik dari sisi pencegahan, pengobatan dan dukungan yang lebih komperhensif. Strategi ini bertujuan untuk dapat mendukung tercapainya komitmen global pada 2030, yaitu 95-95-95. Dimana 95 pertama, yaitu 95% dari estimasi mengetahui status HIV, 95 kedua yaitu 95% yang mengetahui status HIV mendapatkan perawatan, dan 95 ketiga yaitu 95% yang mendapatkan perawatan mampu menekan jumlah virus sampai tidak terdeteksi.

Sedangkan pemerintah saat ini baru mencapai 81% pada 95 pertama, 42% pada 95 kedua dan 19% pada 95 ketiga. Melihat capaian tersebut, maka diperlukan adanya pengembangan intervensi dalam usaha mencapai capaian 95 pertama, selain terbitnya PMK No 23 tahun 2022,

“Pemerintah juga menerbitkan kebijakan Standar Pelayanan Minimum (SPM), dimana salah satu layanan kesehatan yang masuk dalam SPM adalah layanan testing HIV yang sesuai standar bagi seluruh kelompok beresiko. PMK No.23 tahun 2022 memberlakukan strategi tes skrining HIV berbasis komunitas / Community Based Screening (CBS),” papar I Made.

“Permenkes No.55 tahun 2015 pengembangan strategi dalam peningkatan temuan kasus baru melalui skrining HIV berbasis komunitas (CBS). Tes HIV bisa dilakukan secara mandiri melalui cairan air liur atau OFT HIV,” tambahnya.

Dalam mekanisme tes skrining berbasis komunitas, tes dapat dilakukan di luar layanan kesehatan melalui air liur atau oral fluid test (OFT). Namun, tes ini tetap wajib melakukan tes konfirmasi di layanan kesehatan jika hasilnya positif (reaktif). Strategi ini dipandang efektif untuk menjangkau orang-orang yang sulit untuk datang ke layanan kesehatan dan juga memiliki resiko tinggi terhadap penularan HIV. Intervensi 95 pertama menjadi penting, karena sebagai pintu pertama dalam penanggulangan HIV.

“Prosedur CBS atau Tes HIV mandiri bisa didampingi atau pengawasan online melalui online atau Video Call, dengan syarat telah berpuasa selama 30 menit dan pengambilan cairan air liur dengan diusap alat tes seperti alat tes kehamilan dengan ditempelkan di gusi atas atau bawah,” tuturnya.

Upaya CBS ini dikembangkan secara massif sejak akhir 2022 lalu. Dimana hingga saat ini pendekatan CBS ini masih mencari bentuk pendekatan yang paling efektif. CBS ini merupakan pendekatan berbasis komunitas, sehingga diperlukan pemahaman yang tepat. Baik dari komunitas yang bertugas sebagai pelaksana maupun komunitas yang menerima layanan CBS.

Hingga saat ini masih banyak masyarakat bahkan di kalangan komunitas sendiri yang belum mendapatkan informasi yang tepat terkait dengan CBS.

Oleh karena itu, dilakukannya pertemuan media briefing ini, sebagai upaya dalam menyebarkan kepada masyarakat umum dan juga kepada kelompok yang beresiko terkait dengan upaya deteksi dini HIV. (Jar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*