Home » Uncategorized » OJK Harus Tahu! Nasabah Berjuang Lunasi Pinjol, Dibayar Ancaman & Teror Terus Terjadi

OJK Harus Tahu! Nasabah Berjuang Lunasi Pinjol, Dibayar Ancaman & Teror Terus Terjadi

CIREBON – Jika anda saat ini punya tagihan pinjaman online (pinjol), sebaiknya segera lunasi dan sudahi. Karena diduga kuat, saat ini satu pinjol dan pinjol lainnya saling terkoneksi dan terkadang tidak sesuai harapan anda ketika membayarnya lalu meminjamnya kembali. Padahal tujuan anda mungkin bagus, agar bisa membayar tepat waktu, menghindari denda, dan hal tak menyenangkan lainnya, seperti teror DC (Debt Collector).

Gali lobang tutup lobang, pinjam teman, kerabat, rekan kerja, jual aset, adalah fenomena yang akan terus terjadi dan berulang hingga anda mengibarkan bendera putih akibat meminjam ke beberapa pinjol. Meski ada juga yang survive hingga lunas, namun tak sedikit pula yang putus asa dan galbay (gagal bayar). Sebelum semua itu terjadi, segera bulatkan tekad anda untuk menyudahi semuanya, jika bisa. Ini salah satu fakta yang terjadi pada salah seorang nasabah pinjol. Hingga kejadian tak menyenangkan pada Sabtu hingga Senin (13/3/2023) hari ini. Simak sampai tuntas ulasannya, karena bisa menambah wawasan bagi nasabah, DC, atau untuk pihak fintech sendiri.

Begini ceritanya, nasabah pinjol asal Cirebon berinisial HZ memiliki tagihan yang jatuh tempo yakni pinjol Modal Nasional sebesar 4.223.000 pada 10 maret 2023. Hingga jatuh tempo, uang yang hendak dibayarkan belum cukup dan saat ini ada masalah keuangan/pekerjaan yang tengah dialaminya (bukan hendak lari dari tanggung jawab). Hingga tibalah satu hari lewat waktu jatuh tempo langsung muncul denda sebesar Rp 80 ribu-an per hari. HZ semakin terpacu untuk melunasinya karena memang tak pernah telat membayar dan berusaha menghindari denda juga resiko lainnya.

Saat hampir mentok cari pinjaman dari siang hari, Sabtu malam ia akhirnya mendapatkan pinjaman dari kerabatnya. Namun tidak langsung ia bayarkan ke Modal Nasional, melainkan membayar pinjol lainnya yakni UKU yang tinggal satu cicilan sebesar Rp 3,6 juta dan jatuh temponya masih lama yakni pada 6 April 2023. Strategi yang nyaris sama juga kerap kali dilakukan nasabah pinjol lainnya.

“Tujuan saya melunasi UKU dulu agar dapat limit full sebesar Rp 9 juta untuk membayar pinjol lainnya termasuk ModNas, Kredito, Uatas, Rupiah Cepat dan Dana Rupiah yang jatuh temponya berdekatan. Tapi ternyata meski diawal muncul limit Rp 9,2 juta, setelah melakukan pembayaran angkanya justru turun, tertera hanya Rp 3,8 juta. Ketika di klik muncul angka lagi Rp 1,5 juta, wah tambah turun. Ketika sudah klik konfirmasi ajuan, pinjaman malah tidak disetujui. Poinntnya, silahkan dikaji oleh perusahaan fintech, apakah pola semacam ini merugikan atau mengutungkan bagi pihak pinjol? Maksudnya begini, nasabah pinjem pinjol dengan jumlah yang lebih besar buat bayar pinjol lagi, malah gak di acc,” jelas HZ.

Alhasil, niat awal membayar Modal Nasional dan pinjol-pinjol lainnya pun kandas hingga per hari ini, total denda di Modal Nasional saja sebesar Rp 230.600. Belum termasuk pinjol-pinjol lainnya. (Silahkan pembaca JP cek apakah jumlah denda tersebut sesuai dengan ketentuan denda dari OJK, untuk denda-denda pinjol lain akan dilampirkan menyusul pada investigasi Tim JP selanjutnya).

KABAR BAIKNYA ADALAH: NASABAH HZ TELAH LUNAS MEMBAYAR APLIKASI UKU DAN LANGSUNG MENG-UNINSTAL NYA.

Dengan munculnya fenomena ini, timbulah tiga masalah lainnya bagi nasabah yakni pinjol belum terbayar, pinjol lainnya juga, denda berjalan, pinjaman kerabat (dana lintas) juga menjadi beban. “Satu-satunya jalan adalah lunasi dan jangan pinjam lagi. Agar tak ada beban yang berkepanjangan. Kalau soal denda dan pola penagihan, negara kita melalui OJK dan AFPI sudah mengatur aturan hukumnya. Jika terjadi hal-hal yang di luar batas tinggal laporkan. Sejauh ini masih saya pantau dan amati. Belum lama saya juga berdiskusi dengan salah satu pejabat OJK,” ujar HZ yang saat itu menyampaikan jangan sampai produk hukumnya terlalu jauh ketinggalan dari perkembangan industri fintech itu sendiri.

HZ pun menjelaskan sikapnya yang tidak merespon semua DC serta panggilan yang masuk. “Banyak banget yang telepon. Lagian setiap direspon dan diberi penjelasan, justru yang ada cuma bikin kita emosi. Mereka hanya butuh pembayaran, karena ketika tertagih, mereka dapat komisi. Para DC ini nyaris tak pernah menggubris penjelasan atau cerita perjuangan si nasabah untuk membayar. Pinjol legal atau ilegal sama saja. Dari pengamatan saya cenderung intimidatif dan mengancam, apalagi saat jatuh tempo atau telat. Soal itu, saya sudah kenyang lah. Alhasil saya bikin rileks saja dan membacanya saat senggang,” ungkapnya tersenyum.

SALAH SATU PESAN DC PINJOL BERNADA KASAR YANG DIBALAS HZ

Ia juga sering menelepon CS atau kontak resmi di aplikasi pinjol sebelum jatuh tempo saat ada kemungkinan terlambat membayar. Itu sebagai bentuk itikad baik dari nasabah, namun tetap tak ada solusi.

“Hampir semua pinjol demikian, baik legal maupun ilegal. Meminta denda agar di stop, relaksasi pembayaran, dan solusi lain yang bisa meringankan konsumen nyaris tak pernah ada. Jawaban dari mereka hanya satu: Bayar segera, jangan lewat jatuh tempo! “Percuma anda curhat dengan ikhtiar yang sudah anda tempuh. Jawaban mereka hanya mengcopy paste templete pesan yang sebelumnya sudah disiapkan untuk menagih, dari yang sopan hingga kalimat-kalimat sangat kasar. Susunan kalimatnya juga saya perhatikan banyak yang sama, padahal pinjolnya beda-beda. Mohon OJK juga bisa mengawasi lebih ketat soal prosedur penagihan ini. Kasihan nasabah yang gak kuat mental bisa stres,” imbauhya.

“Kalau berita tentang pinjol-piniol nakal ini sepi, oknum-oknum pinjol ini sering berbuat sesuka hati. Nanti kalau pak Jokowi memerintahkan lagi agar OJK menertibkan, Polisi bergerak, baru tuh agak tertib. Misalnya karena ada nasabah pinjol yang depresi sampai bunuh diri akibat diteror,” paparnya.

Karena bagi nasabah yang kredibel, lanjut HZ, mereka tidak terlalu mempermasalahkan bunga yang tinggi, melainkan pola penagihan yang beretika atau tidak. Berapapun jumlah pinjamannya, tak sebanding lah dengan hinaan dan teror yang dilakukan,” ulasnya.

Diakhir paparannya, HZ juga menyampaikan bahwa Ia akan bertanggung jawab dalam menyelesaikan semua pinjamannya. “Jadi kesimpulannya, saya tidak akan lari dan akan saya lunasi semuanya, tentu setelah dananya ada, yaa mudah-mudahan segera. Kalau bisa, stop menghubungi kontak darurat karena ini urusan pribadi nasabah. Kalau menghubungi kontak di luar kontak darurat, atau sebar data ya itu sudah lain aturan hukumnya, silahkan,” tegas HZ.

Ia juga menyampaikan himbauan untuk para DC yang mungkin bekerja untuk beberapa pinjol, agar memperbaiki kinerjanya. “Cobalah berinovasi dalam melakukan penagihan dengan etika yang lebih baik dan bertanggung jawab. Nasabah harusnya dirawat, agar nyaman dan bisa terus bermitra. Sudah bukan zamannya lah main teror, kuno itu,” sarannya.

Ia juga tidak mempermasalahkan kalau kemungkinan terburuk yakni masuk SLIK OJK terjadi. Pasalnya, nasabah seperti HZ dan nasabah lainnya adalah masyarakat yang bekerja di sektor swasta. Terkadang banyak hal atau biaya tak terduga yang terjadi, termasuk menjelang jatuh tempo pembayaran pinjol.

“Bagi saya, tidak bisa pinjam lagi di pinjol atau masuk daftar hitam SLIK OJK bukan masalah besar. Justru saya bersyukur kepada Allah karena bisa jauh dari riba. Ambil hikmahnya saja,” pungkasnya. (crd/adi/jp)

Baca berita serupa, klik: Parah..!! Ini Yang Terjadi Jika Anda Telat Bayar Pinjol Adamodal Meski Cuma Sehari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*