Home » Bekasi » Ketua Umum LSM Trinusa, Boksu: PT Cipako Pusat Jangan Gegabah dan Rugikan Warga Pasar Induk Cibitung

Ketua Umum LSM Trinusa, Boksu: PT Cipako Pusat Jangan Gegabah dan Rugikan Warga Pasar Induk Cibitung

BEKASI – Beberapa hari yang lalu dinas perdagangan Kabupaten Bekasi melakukan peninjauan ke lokasi Revitalisasi Pasar Induk Cibitung untuk melihat langsung kondisi perkembangan pelaksanaan revitalisasi Pasar Induk Cibitung yang menurut scedule harusnya sudah mencapai 90% dan pedagang sudah dapat dievakuasi dari penampungan ke tempat yang baru, namun ternyata sepertinya masih mengalami hambatan.

Kondisi saat ini baru mencapai 70%, hal tersebut akibat dari adanya kejadian pada tanggal 20 Desember 2022 lalu, yaitu penggembokan kantor pelaksana pembangunan PT Cipako dan pembubaran paksa karyawanan yang sedang bekerja oleh oknum yang mengatasnamakan PT Cipako Bekasi yang katanya baru dibentuk oleh PT Cipako pusat.

Insiden penggembokan kantor dan pembubaran karyawan PT Cipako Sampang yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut karena adanya laporan Kepala Cabang Cipako Sampang, M Faisol ke Polda Metro Jaya terkait pencurian besi eks bangunan pasar yang dilaporkan pada tanggal 26 September 2022 lalu, dengan Nomor LP/B/4905/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, terlapor oleh H Mochtar dkk, dengan tindak pidana KUHP apasal 170 dan 363.

Buntut dari kejadian tersebut, terjadi pembubaran sepihak PT Cipako Sampang oleh PT Cipako Pusat. Dalam hal ini, Joko Adi Wibowo selaku Dirut PT Cipako melalui Surat Keputusan Direksi Nomor 003/cpk/XII/2022.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Umum LSM Trinusa Indonesia, H Boksu dan tokoh masyarakat Bekasi. Menurutnya, PT Cipako Pusat jangan melakukan tindakan yang gegabah yang dapat merugikan masyarakat Bekasi, khususnya masyarakat Pasar Induk Cibitung dengan melakukan pembubaran PT Cipako Cabang Sampang, karena perusahaan tersebut adalah pemenang lelang revitalisasi Pasar Induk Cibitung yang sah berdasarkan Perjanjian Kerjasama.

“Dan anehnya, PT Cipako Pusat mendirikan cabang baru, yaitu Cipako Cabang Bekasi, ini maksudnya apa?” tanya Boksu, Minggu (19/02/2023) siang.

Kita masyarakat Bekasi perlu bertanya dan menduga sepertinya ada yang tidak beres dalam proses pembangunan revitalisasi Pasar Induk Cibitung.

“Terlebih kami juga mendapat informasi, ada oknum yang mengeluarkan surat edaran kepada pedagang untuk minta segera melakakukan tahapan pembayaran. Saya menghimbau kepada semua calon pedagang Pasar Induk Cibitung, hati-hati dalam melakukan proses pemesanan apalagi soal pembayaran, jangan sampai salah urusan. Saya sudah mendengar ada calon pedagang yang melakukan pembayaran ke rekening milik pribadi,” ujarnya.

Surat edaran yang dilakukan oleh PT Cipako Pusat tidak melibatkan UPTD Pasar Cibitung selaku kepanjangtanganan Pemerintah Kabupaten Bekasi, sehingga hal ini yang membuat pedagang resah.

“Namun, demikian dengan diterbitkannya surat edaran No : PD 01 03 /076/UPTD.CBT/II/2023 oleh UPTD Pasar Cibitung telah memberi jawaban kepada pedagang, dipertegas oleh sidak yang dilakukan langsung oleh kepala dinas, saya berterima kasih kepada Pemkab Bekasi setidaknya pada calon pedagang mendapat kepastian kepada siapa harus melakukan proses pembayaran,” imbuh Boksu.

Informasi lain yang didapat dari salah seorang pedagang eksis di Pasar Induk Cibitung, yaitu H Parto menambahkan, sebagian teman calon pedagang ada yang sudah melakukan pembayaran kepada rekening selain PT Cipako Sampang. dan sepertinya calon pedagang tersebut sudah mulai resah dan berniat akan melaporkan persoalan tersebut ke pihak yang berwajib.

“Karena jangan-jangan kami tertipu,” ucapnya.

Bagi pedagang yang selama ini melakukan pembayaran kepada pihak resmi bekerjasama yang dengan pemerintah tentu semakin yakin bahwa PT Cipako Sampang lah yang benar ditunjuk oleh Dinas Perdagangan Pemkab Bekasi, sehingga jika terjadi sesuatu, maka akan bisa dipertanggungjawaban oleh pemerintah.

“Namun, jika melakukan pembayaran kepada pihak yang tidak ada kerjasama pemerintah kepada siapa kami meminta pertanggungjawaban?” tutup H Parto.

Selanjutnya, Boksu meminta kepada Bupati Bekasi, Cq Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, terus melakukan monitor dan mengawal agar proses pelaksanaan ini berjalan dengan cepat dan baik, apalagi sebentar lagi sudah mau masuk bulan puasa. Terlebih, jangan sampai ada pedagang atau calon pedagang Pasar Induk Cibitung yang dijadikan korban oleh kepentingan pribadi oknum yang tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. (Jar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*