BEKASI – Program ketahanan pangan tahun anggaran 2022 Desa Karang Anyar, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, dengan nilai anggaran Rp180 juta diduga jadi bahan bancakan.
Hal itu terindikasi dari adanya data penggunaan anggaran tahun 2022, yang diperuntukkan dengan judul pemberdayaan masyarakat desa, Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dan lain-lain). Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Ternak Lele Dusun I, II dan III) dengan besaran anggaran yang terealisasi Rp180 juta.
Mirisnya yang direalisasikan kepada masyarakat jauh api dari panggang, dugaan adanya Mark-up angaran dan mencuatnya adanya indikasi perbuatan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) pada program kegiatan tersebut mulai terendus saat wartawan mendatangi satu rumah yang menerima program ketahanan pangan yang berada di salah satu dusun di wilayah Desa Karang Anyar, Rabu (01/02/2023) kemarin.
Saat dikonfirmasi, salah satu warga yang mewakili suaminya sebagai penerima program tersebut mengatakan, suaminya hanya menerima 3 terpal untuk tempat ikan. Bambu kurang lebih 10 batang, pupuk untuk ikan 2 karung, 1 buah mesin air kecil serta 33 Kg ikan ukuran 1 Kg 12 ekor dan bibit anakan ikan yang masih kecil-kecil.
“Hampir satu bulan dapat ikan lele ini dari desa, suami saya tidak minta tapi ditawarkan untuk mengelola ikan lele, jumlah nominal berapa anggarannya saja kami tidak tahu,” tutur ibu rumah tangga yang minta dirahasiakan namanya.
Ikan ukuran berat satu kilo dua belas ekor itu banyak yang mati, lanjutnya, sehingga tinggal hanya beberapa ekor saja, tempatnya yang disediakan juga hanya 3 kotak pakai terpal. Terpal yang besar sekitar ukuran 3×2 meter untuk anak ikan yang kecil kecil, kotak terpal kedua yang ukurannya lebih kecil sekitar ukuran 1×1,5 meter untuk memindahi anak ikan dari terpal besar yang ikannya mulai agak besaran dikit, kotak ketiga itu yang sama ukurannya dengan kotak kedua sekitar ukuran 1×1,5 meter untuk ikan ukuran sekilo 12 ekor.
“Pada mati ikannya tinggal beberapa ekor baik yang kecil maupun yang gede, suami saya disuruh untuk ngempanin ikan saja dan mengganti air 3 hari sekali,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Karang Anyar Arnih Aryani menjelaskan, dirinya tidak begitu paham dalam penggunaan anggaran tentang program ketahanan pangan, dan untuk besaran anggarannya pun tidak mengetahuinya.
“Iya untuk ketahan pangan itu ternak lele, untuk anggaran saya tidak terlalu paham, coba saya panggil dulu pak sekdes yah,” katanya.
Sementara itu, Sekdes Karang Anyar, Mulyadi membenarkan, ikan lele itu sebagai program ketahanan pangan ada 3 titik untuk 3 dusun, satu dusun 1 titik dengan total nominal keseluruhan Rp180 juta.
“Penggunaan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp180 juta dianggarkan pada tahap III untuk III Dusun, satu dusun atau satu titik Rp60 juta untuk program ketahanan pangan,” terang Mulyadi.
Masyarakat tidak akan paham berapa habis total untuk anggaran itu, lanjutnya, karena mereka hanya mendapatkan barang saja, seperti terpal, ikan, mesin, dan kebutuhan ternak ikan lele lainnya.
Menggali informasi dari pihak Pemerintah Desa serta Kepala Desa sebagai pengguna anggaran, dugaan Mark-Up anggaran pada kegiatan ketahanan pangan semakin kuat, karena dari realisasi yang ada diterima oleh warga sangatlah jauh dari jumlah anggaran yang digelontorkan sebesar Rp60 juta untuk satu titik atau satu dusun.
Pada dasarnya, pemerintah pusat dalam rangka mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga desa, pencapaian kemandirian pangan desa, dan memastikan desa terlepas dari kerawanan pangan serta penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani di desa, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan keputusan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa. (Jar)