BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi dalam razia gabungan bersama TNI-Polri membubarkan Private Party di sebuah kolam renang di kawasan Golf Jababeka, Kecamatan Cikarang Timur, Jumat (27/01/2023) malam.
Kepala Bidang Penegakkan Perda, Rohadi membeberkan kegiatan tersebut tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah.
“Kegiatan malam ini adalah hasil laporan masyarakat. Karena seminggu ini panitia terus melakukan promosi atau memviralkan acara ini,” tuturnya.
Terkait izin, lanjut Rohadi, pihaknya sudah melakukan komunikasi sebelumnya agar mengurus izin. Sebab, bentuknya keramaian harusnya menempuh perizinan terlebih dahulu.
“Sebelumnya kita sudah pra survey. Kita sudah informasikan pada panitia agar mengurus izin. Karena bentuknya keramaian mereka harus mengurus izin keramaian. Ada yang diurus bisa melalui Polsek dan Polres yang diketahui Camat setempat saat ini sesuai perintah pimpinan kalau acara itu tidak berijin dari pihak manapun. Kami diperintah membubarkan. Dan kita berkolaborasi sidak gabungan dengan Denpom juga Polres Metro Bekasi untuk membubarkan acara tidak berizin ini,” tukasnya.
Setelah dilihat di lokasi, dalam acara itu pengunjung berpakaian minim, minuman beralkohol tinggi, dan musik Dj. Aparat gabungan langsung melakukan tes urine di lokasi acara. Setelah itu acara dibubarkan aparat gabungan.
“Tes urine sudah dilakukan secara random sebanyak 30 orang dan hasilnya semua negatif. Dari laporan panitia mereka itu mahasiswa di salah satu kampus acaranya private party,” ugkapnya.
Namun setelah pembubaran itu, salah satu anggota Satpol PP sempat bersitegang dengan panitia acara.
Sementara itu seorang panitia acara, Eka menjelaskan, acara tersebut dibuka untuk umum. Tidak ada hubungan atau kaitannya dengan kampus tempat mereka kuliah.
“Ini dibuka untuk umum. Bukan acara private atau acara kampus,” pungkasnya. (Jar)