Home » Cirebon » Parah..!! Ini Yang Terjadi Jika Anda Telat Bayar Pinjol AdaModal, Meski Cuma Sehari

Parah..!! Ini Yang Terjadi Jika Anda Telat Bayar Pinjol AdaModal, Meski Cuma Sehari

CIREBON – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rupanya harus mengkaji ulang izin operasi pinjaman online (Pinjol) AdaModal. Setelah sebelumnya sempat digrebek polisi pada 14 Oktober 2021 lalu dan mengamankan sejumlah karyawannya, kali ini pinjol yang tengah gencar memasang iklan itu pun berulah lagi di awal tahun 2023. Ya, kejadian tak menyenangkan ini menimpa salah seorang nasabah pinjol Adamodal asal Cirebon berinisial H. Dan tidak menutup kemungkinan juga para nasabah Adamodal lainnya. 

JEJAK DIGITAL PINJOL ADAMODAL SAAT DIGEREBEK POLISI. dok: Tribun Banten.com

Begini kronologinya, H meminjam uang di pinjol Adamodal dua minggu lalu yakni pada 1 Januari 2023 karena ada keperluan mendesak. Selain bunganya sangat tinggi, tenor Pinjol Adamodal juga pendek yakni 14 hari dan memang hanya itu pilihannya. Namun bagi H, jika penagihannya beretika, bunga tinggi bukanlah masalah dan ia mengaku sudah memperhitungkannya.  

Singkat cerita, dua minggu kemudian tibalah waktu jatuh tempo, pada Minggu 15 Januari 2023. Nasabah H pun menyampaikan konfirmasi via aplikasi Adamodal bahwa Ia baru bisa membayar di hari Senin (16 Januari 2023) karena jatuh temponya tepat di hari libur dan Ia pun sedang berkabung, dimana dua kerabatnya baru saja meninggal dunia pada hari Jumat atau dua hari sebelum jatuh tempo. 

“Saya sampaikan bahwa saya baru bisa membayar besok (hari Senin), ya ada keterlambatan sehari. Penyampaian konfirmasi itu langsung via aplikasi Adamodal di hari Minggu. Pesan pun terkirim dan balasannya akan ada pihak yang menghubungi,” ungkap H. Tiba di hari Senin pagi, H harus mengantar kontrol rutin kesehatan sang ibu ke RS Gunungjati – Kota Cirebon. Dan benar saja, pukul 09:35 pagi ada SMS dan WA masuk yang menanyakan terkait pembayaran setibanya dia di RS. 

H pun menyampaikan Ia pasti membayar tagihannya hari ini, sebelum jam 6 sore. Lalu DC Adamodal kembali mendesak agar pembayaran harus dilakukan sebelum jam 12 siang, jika tidak data nasabah H akan disebar. H kembali membalas dengan tenang, kalau dibawah jam 12 Ia tidak bisa menyanggupinya, karena masih berada di RS atau dalam perjalanan pulang. Di sisi lain Ia pun harus mengakses dana kepada relasinya dengan durasi perjalanan sekitar 1 jam lebih.   

Namun penjelasan H sama sekali tidak digubris. DC Adamodal semakin menggila dengan menghubungi semua kontak darurat termasuk sang ibu yang sudah lanjut usia selepas jam 12 siang. Saat berada di dalam mobil, ponsel milik ibunda H pun berdering dari nomor tak dikenal, namun ketika diangkat tak ada suara. Barulah beberapa menit kemudian pesan whatsapp bermunculan, sayangnya H sudah tidak bersama sang ibu karena langsung berangkat mengambil dana untuk bayar.

“Semua kontak darurat dihubungi. Kakak saya, kerabat saya, rekan kerja, teman, dan ibu saya. Namun ancaman yang paling parah justru mengarah ke diri saya sendiri. Tapi itu awalnya tidak saya permasalahkan. Setelah mengantar ibu pulang, saya fokus nyetir untuk mengambil uang di relasi saya untuk bayar pinjol Adamodal. Didalam benak saya saat itu, toh saya sudah konfirmasi pasti membayar hari ini, denda juga berjalan, historis saya bagus tidak pernah telat bayar dan yang terpenting adalah gentlemen’s agreement, saya tidak akan lari dari tanggungjawab,” tandas H.

Ancaman demi ancaman terus dilakukan DC Adamodal secara bertubi-tubi, bahkan ada salah satu kontak DC pinjol Adamodal mengirimkan sebuah foto wanita berhijab dan mengancam foto serupa (dengan wajah nasabah/pasangan nasabah) akan disebarluaskan dengan dibubuhi kalimat yang tidak pantas dan kata-kata kasar khas pinjol.

Pantaskah sebuah Pinjol Legal berizin OJK melakukan hal semacam ini saat menagih nasabahnya?

Ancaman penyebarluasan datapun akan dilakukan di medsos dan semua kontak nasabah. “Meski diancam begitu, saya tetap tenang dan saya balas lagi whatsapp DC tersebut kalau saya akan mempercepat pembayaran yakni sebelum jam 3, bukan jam 6 sore. Karena saya khawatir dengan kondisi ibu saya jika kena teror DC,” jelas H sebelum mengetahui ibunya diteror.  

Akhirnya, setelah mendapat dananya sebesar Rp 2,7 juta (padahal duit yang ditransfer Adamodal hanya 1,9 juta) H langsung membayarkannya via transfer virtual account pukul 14:09 WIB. Ajaib sekali, dalam sekejap teror yang bertubi-tubi pun lenyap bak disapu angin. Yang tersisa hanya forward pesan-pesan WA dari sejumlah kontak H yang belum sempat dibacanya. Disitulah Ia tahu bahwa ibunya juga diancam oleh DC Adamodal.

“Mereka sepertinya cuma ingin uang nasabah saja tanpa memikirkan apa yang sedang dialami nasabah, apalagi memikirkan akibat dari ancaman yang mereka lakukan. Padahal korban akibat teror pinjol ini sudah banyak. Bahkan ada yang sampai bunuh diri juga karena stres diteror DC terus-terusan. Saya sangat berharap, OJK dan AFPI khususnya bagian perlindungan konsumen bisa lebih ketat lagi dalam mengatur juga mengawasi tindakan semacam ini,” harapnya.

“Saya jadi ingin bertanya, lalu apa bedanya Pinjol Adamodal sebelum dan setelah digerebek polisi? Mengingat pola-pola ancaman dan intimidasi masih terus terjadi sampai hari ini, bunga juga sangat tinggi, tidak sesuai dengan iklan yang saya lihat di facebook dan sangat jauh dari ketentuan OJK. Saya juga mempelajari website Adamodal, luar biasa bagus isinya dan hebat-hebat juga profil direksinya. Namun sayang, jauh sekali dengan apa yang saya rasakan sebagai nasabahnya,” ulas H. 

Tarif Pinjol Ada Modal. Jika nasabah pinjam Rp 4,5 juta maka uang yang diterima sebesar Rp 3,455 juta dan harus mengembalikan Rp 5 juta lebih.

Setelah pulang bekerja, H pun menyempatkan menjenguk sang ibu dan didapatinya tengah terbaring lemah di kursi sendirian. “Akhirnya ibu sedikit tenang dan memahami setelah saya beri penjelasan. Uang bisa dicari mas, tapi ibu gak terganti. Jadi, khusus untuk DC yang mengancam ibu saya, minta maaflah ke beliau. Bayangkan yang anda teror itu ibu anda,” tutur H kepada wartawan JP sambil tersenyum.

“Adapun soal ancaman yang dilakukan oleh pihak Pinjol Adamodal kepada saya, secepatnya akan saya laporkan ini ke OJK dan Kepolisian. Alhamdulillah, sejauh ini saya bermitra baik dengan mereka. Kenapa lapor? Karena kalau nunggu karma mungkin lama,” pungkas H sambil menyebutkan ada aturan hukum bahwa penagihan pinjol tidak boleh mengintimidasi dan mengancam.

Sebagai tambahan informasi, masyarakat juga diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal juga pinjol-pinjol legal yang nakal melalui Kepolisian lewat laman situs www.patrolisiber.id dan [email protected].

Nasabah juga bisa mengakses Kontak OJK 157 (Whatsapp 081157157157) dan email [email protected] atau [email protected]. Selain itu, nasabah pinjol juga dapat mengadu terkait investasi atau pinjol ilegal ke laman situs www.aduankonten.id dan email [email protected] serta Whatsapp di nomor 08119224545. (crd/adi/tim jp)

BERIKUT GALERI FOTO ANCAMAN DC PINJOL ADAMODAL
****Diupload besok****

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*