KASUS tindak pidana korupsi penjualan tanah desa di Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), diungkap Polda Jabar. Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sekitar Rp30,5 miliar. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk di dalamnya eks kepala desa dan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN).
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman, dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Jabar, Kamis 5 Januari 2023 mengatakan, dalam kasus ini empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah berinisial MS (mantan penjabat Kepala Desa Cikole), AY (berstatus ASN di Desa Cibogo), AS (Kepala Desa Cibogo), dan DSH wiraswasta yang mengaku sebagai ahli waris.
Modus operandi kejahatan ini, lanjut dia, para tersangka memindahtangankan tanah kas Desa Cibogo seluas 4,7 hektare beserta surat-suratnya dan diubah jadi milik pribadi dengan dibagi menjadi 12 sertifikat hak milik (SHM) dan dijual dengan bukti 51 AJB (akta jual beli).
“Dari 51 AJB yang telah dibuat komplotan tersebut, diterbitkan 12 SHM dan 12 lainnya dalam proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) KBB. Dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp30,5 miliar lebih,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.
Keempat tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2, pasal 3 dan atau Pasal 9 Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 ayat ke (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (red/bay)