BANDUNG – Sidang kasus dugaan penipuan proyek pengadaan mengatasnamakan kerjasama dengan PT. Waskita Karya, dengan terdakwa Ir. BH, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis 5 Januari 2022. Dalam lanjutan sidang kali ini dari tiga saksi dihadirkan, hanya satu yang melanjutkan kesaksiannya. Sementara dua saksi mengundurkan diri, karena memiliki ikatan keluarga dengan terdakwa.
Tiga saksi yang dihadirkan, di antaranya Rd. Hj. E (istri terdakwa), ASI (putri kandung terdakwa) dan Anto Budi Setiawan (mantan sopir terdakwa). Namun sebelum pengambilan sumpah, saksi 1 dan 2 mengundurkan diri karena memiliki ikatan keluarga dengan terdakwa.
Dalam lanjutan sidang ini, hakim meminta keterangan kepada saksi Anto Budi Setiawan (mantan sopir terdakwa) seputar tugasnya, aset yang dimiliki terdakwa, jabatan menantu terdakwa di PT. Waskita Karya, dan terkait pernah tidaknya ditugaskan oleh terdakwa untuk mengantarkan berkas/dokumen ke Cirebon, dalam hal ini ke kantor korban, H. Oyo Sunaryo Budiman.
Terkait berkas, Anto mengaku dirinya pernah disuruh terdakwa untuk mengantarkan amplop coklat berukuran polio ke Cirebon, ke kantor H. Oyo. Namun dia tak mengetahui secara pasti apa isi dalam amplop itu.
“Saudara tahu tidak apa isi dalam amplop coklat itu?” tanya Ketua Majelis Hakim, H. Sucipto, SH, kepada saksi Anto.
“Tidak tahu secara pasti yang mulia. Saya hanya tahu amplop berwarna coklat. Dan itu saya antar ke Cirebon ke Pak H. Oyo. Isinya tidak tahu,” jawab saksi Anto.
“Ketika amplo coklat itu diantar kesana, siapa yang di sana menerimanya? Apakah amplop coklat itu diterima langsung oleh H. Oyo?” tanya hakim lagi.
“Tidak yang mulia. Saat itu yang menerima adalah stafnya bernama Didi,” jawab saksi Anto lagi.
Kemudian hakim menanyakan, pernah saksi mengambil lagi dan mengirim kembali amplop coklat itu ke kantor H. Oyo di Cirebon? Saksi Anto pun menjawab pernah.
Hakim melanjutkan, menanyakan terkait waktu pengiriman amplop yang pertama itu. Saksi menjawab, amplop itu dia kirim pada bulan April 2018.
Pertanyaan berlanjut pada soal aset yang dimiliki terdakwa. “Saudara tahu tidak aset yang dimiliki terdakwa? Apa saja?” tanya hakim. “Tahu, ada rumah, klinik, beberapa kendaraan,” kata saksi Anto.
Namun saksi Anto tampak gamang ketika tim pengacara terdakwa menanyakan kepastian terkait aset yang dimiliki terdakwa, seperti yang diungkapkan saksi.
“Apa saudara tahu secara pasti kalau itu semua aset milik terdakwa? Dari mana saudara bisa mengetahui kepastiannya? Apakah saudara melihat langsung bukti kepemilikannya, seperti BPKB pada kendaraan, dan surat-surat kepemilikan pada rumah dan klinik?” tanya pengacara terdakwa.
Anto sejenak terdiam, kemudian menjawab, “Saya cuma melihat saja wujudnya. Kendaraan ada terparkir di rumah. Kemudian saya pernah mengantar ke klinik. Tapi kalau melihat langsung BPKB dan surat-surat kepemilikan, termasuk surat-surat rumah dan klinik, belum pernah,” jawab saksi Anto. (red/jp)