Home » Bandung » 13 Temuan ‘Dosa Besar’ Pemkab Cirebon Dalam LHP BPK Jabar 

13 Temuan ‘Dosa Besar’ Pemkab Cirebon Dalam LHP BPK Jabar 

CIREBON – Selama tahun 2022,Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPK) Jawa Barat melakukan kinerja dan tupoksinya yakni melakukan pemeriksaan keuangan dan kepatuhan di semua kota dan kabupaten di Jawa Barat, tak terkecuali di Kabupaten Cirebon. Diketahui, sedikitnya ada 13 temuan ‘dosa besar’ hasil pemeriksaan BPK Jabar di Kabupaten Cirebon.

Kabupaten yang kini dipimpin Bupati H. Imron Rosyadi ini mendapatkan opini WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 20A/LHP/XVIII.BDG/05/2022 tanggal 18 Mei 2022. BPK sendiri sudah menggelar ekspose terkait kinerjanya bersama sejumlah media mitra BPK Jabar secara daring, dimana redaksi jabarpublisher.com masuk didalamnya.

Untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, BPK melalui pengujian atas efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap laporan keuangan. Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas efektifitas pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, BPK tidak menyatakan pendapat seperti itu. 

BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun 2021 dengan pokok-pokok temuan diantaranya sebagai berikut:

  1. Kesalahan Penganggaran atas Belanja Pegawai pada RSUD Arjawinangun sebesar Rp54.351.820.209,00 mengakibatkan realisasi Belanja Pegawai disajikan lebih tinggi dan Belanja Barang dan Jasa disajikan lebih rendah sebesar 54.351.820.209,00;
  2. Volume Enam Paket Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kurang dari yang Ditetapkan dalam Kontrak Sebesar Rp558.162.634,72 dan Denda Keterlambatan Belum Disetor Sebesar Rp92.624.070,00 mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp547.413.231,88, potensi kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp10.749.402,84 dan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan yang belum disetor sebesar Rp92.624.070,00;
  3. Penilaian Persediaan Tidak Sesuai dengan Kebijakan Akuntansi yang Berlaku mengakibatkan salah saji atas penyajian nilai persediaan yang tidak sesuai kebijakan akuntansi dan Standar Akuntansi Pemerintahan 
  4. Pengelolaan Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten Cirebon Belum Memadai mengakibatkan (a) Nilai aset tetap tanah pada neraca dicatat lebih rendah, (b) Aset tetap tanah yang dikelola pihak ketiga tanpa perjanjian, tanah yang belum didukung dengan bukti kepemilikan yang sah dan kendaraan yang belum didukung dengan bukti kepemilikan berpotensi dikuasai pihak lain
  5. Pajak Restoran atas Kegiatan Belanja Makanan Minuman pada Dua OPD Kurang Disetor Sebesar Rp48.808.000,00
  6. Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Peserta Penduduk PBPU dan BP Belum Didukung Data Kepesertaan yang Mutakhir Sebesar Rp1.690.718.400,00
  7. Kelebihan Pembayaran Tunjangan Pegawai Sebesar Rp14.200.000,00
  8. Volume atas Empat Paket Pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan Kurang dari yang Ditetapkan dalam Kontrak Sebesar Rp290.036.355,86
  9. Volume Sepuluh Paket Pekerjaan Pemeliharaan Jalan, Jaringan dan Irigasi pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kurang dari yang Ditetapkan dalam Kontrak Sebesar Rp104.837.544,83
  10. Pelaksanaan Pekerjaan Dua Pekerjaan Normalisasi/Restorasi Sungai pada Dinas PUTR Sebesar Rp159.223.958,90 Tidak Sesuai dengan Metode Kerja yang Disepakati
  11. Volume Empat Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dua OPD Kurang dari yang Ditetapkan dalam Kontrak Sebesar Rp518.171.916,41, Denda Keterlambatan Belum Dikenakan Sebesar Rp13.286.380,32, serta Kemahalan Harga Sebesar Rp186.510.346,68 
  12. Volume Enam Paket Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kurang dari yang Ditetapkan dalam Kontrak Sebesar Rp558.162.634,72 dan Denda Keterlambatan Belum Disetor Sebesar Rp92.624.070,00 
  13. Temuan di bidang aset yakni: Pengelolaan Rekening Bank pada Pemerintah Kabupaten Cirebon Belum Memadai, Penilaian Persediaan Tidak Sesuai dengan Kebijakan Akuntansi yang Berlaku Pengelolaan Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten Cirebon Belum Memadai, Pengelolaan Aset Lainnya pada Pemerintah Kabupaten Cirebon Belum Memadai.

Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Cirebon antara lain agar memerintahkan: TAPD agar lebih cermat dalam melakukan verifikasi kesesuaian klasifikasi anggaran belanja daerah; Kepala Dinas PUTR untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp547.413.231,88, potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp10.749.402,84 dan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan yang belum disetor sebesar Rp92.624.070,00 sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke kas daerah; Kepala BKAD untuk menginstruksikan Kepala Bidang Perbendaharaan agar melakukan sosialisasi/diklat/pelatihan terkait penilaian persediaan sesuai dengan kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Cirebon dan SAP.

Selanjutnya, Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang (1) memproses perjanjian kerjasama pemanfaatan aset sesuai dengan ketentuan, (2) berkoordinasi dengan BPN untuk segera memproses penerbitan sertifikat kepemilikan tanah, (3) menyelesaikan proses sengketa tanah, melacak lokasi tanah yang tidak diketahui keberadaannya, dan (4) menginstruksikan Kepala BKAD agar memerintahkan Kepala Bidang Pengelolaan BMD menelusuri kelengkapan BPKB kendaraan. (jay/jp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*