JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan pada rombongan mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat. Mereka bakal diperiksa terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (SUN). Adapun, rombongan mantan pejabat Pemkab Cirebon yang dipanggil yakni, mantan Kadis Sosial, H Maryono; mantan Kadis Pertanian, Ali Efendi; mantan Kadis Kehutanan, Ita Rohpitasari; mantan Kepala RSUD Waled, Dokter Boyke Sisprihattono; mantan Kepala Inspektorat Cirebon, Yayat Ruhyat.
Kemudian, mantan Kepala Seksi Pemerintahan pada Kecamatan Klangenan, Budi Yanto. Selanjutnya, ada juga empat pihak swasta yang dipanggil yakni, Sukirno, Sulastri, Ibnu Fajar, dan Tito Hasan Bisri. Lantas, empat PNS Kabupaten Cirebon, Deni Supdiana; Carsono; Edi Kurniadi; dan Abdul Ajid. “Hari ini pemeriksaan saksi TPPU atas nama Sunjaya. Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, ba
Sekadar informasi, penyidik lembaga antirasuah masih terus menelisik aset-aset milik Sunjaya Purwadisastra yang disinyalir hasil tindak pidana korupsi. Sejalan dengan itu, KPK sudah menyita satu unit rumah dan mobil milik Sunjaya yang diduga terkait TPPU. KPK sendiri telah menetapkan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya diduga menyamarkan atau mencuci uangnya sebesar Rp51 miliar hasil suap dan gratifikasi. Sebelumnya, Sunjaya sudah lebih dulu dijerat oleh KPK terkait perkara suap dan gratifikasi sejumlah perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Dalam perkara suapnya, Sunjaya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. Saat ini, Sunjaya masih menjalani proses penyidikan terkait kasus TPPU dan gratifikasi. (red)