CIREBON – Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPK) Jawa Barat menemukan kesalahan penganggaran atas belanja pegawai pada RSUD Arjawinangun sebesar Rp 54,3 miliar atau lebih rincinya Rp54.351.820.209. Fakta ini tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun anggaran 2021 yang diterima redaksi jabarpublisher.com baru-baru ini. Di mana RSUD Arjawinangun ditempatkan pada posisi pertama dari 13 temuan pemeriksaan BPK Jabar di Pemkab Cirebon. Adapun pemeriksaan dilakukan pada 18 Mei 2022 oleh BPK RI Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Barat dengan ditandatangani penanggungjawab pemeriksaan yakni Indra Syahputra SE., M.M., Ak., CA.
Di RSUD Arjawinangun sendiri, Pemkab Cirebon menganggarkan belanja pegawai Rp1.783.651.797.955,00 tahun 2021 dan direalisasikan sebesar Rp1.662.463.933.066,00 atau 93,21%. Realisasi tersebut termasuk didalamnya Belanja Pegawai BLUD pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun yang direalisasikan sebesar Rp54.433.420.209,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat realisasi belanja pegawai BLUD yang digunakan untuk pembayaran honorarium kegiatan sebesar Rp54.354.160.209,00. Lebih rincinya, pembaca JP bisa menyimak tabel di bawah ini:
Dari rincian tersebut, diketahui bahwa belanja tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagai belanja pegawai melainkan belanja barang dan jasa. Atas kesalahan tersebut BPK Jabar menyatakan bahwa kondisi itu tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, yang menyatakan bahwa Penganggaran honorarium memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektifitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja kegiatan dimaksud.
Berkaitan dengan itu, lanjut BPK, pemberian honorarium tersebut meliputi honorarium penanggung jawab pengelola keuangan, honorarium pengadaan barang/jasa, dan honorarium perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Belanja pegawai adalah belanja kompensasi, baik dalam bentuk uang maupun maupun barang yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang diberikan kepada pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil, dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal. Contoh Belanja Pegawai adalah Gaji, Tunjangan, honorarium, lembur, kontribusi sosial dan lain-lain yang berhubungan dengan pegawai.
Kondisi tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Pegawai disajikan lebih tinggi dan Belanja Barang dan Jasa disajikan lebih rendah sebesar Rp54.351.820.209,00. Kondisi tersebut disebabkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kurang cermat dalam melakukan verifikasi kesesuaian klasifikasi anggaran belanja daerah; Dewan Pengawas pada RSUD tidak cermat dalam menyetujui Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD; dan Direktur RSUD Arjawinangun dalam penyusunan anggaran belum disesuaikan dengan substansi outputnya.
Begini Jawaban Pemkab Melalui Direktur RSUD Arjawinangun:
Terhadap kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Direktur RSUD Arjawinangun menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan. BPK merekomendasikan kepada Bupati Cirebon agar memerintahkan: TAPD untuk lebih cermat dalam melakukan verifikasi kesesuaian klasifikasi anggaran belanja daerah; Dewan Pengawas RSUD untuk lebih cermat dalam menyetujui Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD; dan Direktur RSUD Arjawinangun dalam penyusunan anggaran untuk menyesuaikan dengan substansi outputnya. Berdasarkan rencana aksi, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 hari setelah LHP diterima.
Sementara itu, Direktur RSUD Arjawinangun dr. H. Bambang Sumardi saat dikonfirmasi JP, Jumat (16/12/2022), awalnya menepis tentang temuan tersebut. Namun ketika JP merinci temuan yang dimaksud melalui foto Ia mulai buka suara.
“Punten berdasarkan LHP tidak ada temuan,” singkatnya melalui pesan WA. Kembali JP merinci temuan yang dimaksud yang berkaitan dengan kesalahan penganggaran, lalu dr Bambang menjawab hal itu sudah difollow-up. “Saya cek dulu kang,” jawabnya lagi.
Beberapa menit kemudian, Bambang kembali menjawab bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke BPK-RI. “Terhadap penempatan rek ini, RSUD Arjawinangun telah melakukan klarifikasi dengan BPK-RI dengan me-reclass atau pemindahbukuan dari rek belanja pegawai ke rekening belanja barang atau jasa sesuai ketentuan standar akuntansi,” ungkapnya.
Sebagai tambahan informasi, RSUD Arjawinangun juga baru saja diperiksa Inspektorat Kab Cirebon akhir tahun ini. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan di semua dinas di Kab Cirebon dan membuahkan sejumlah temuan termasuk di RSUD Arjawinangun.(jay/crd/jp)