BEKASI – Puluhan kelompok penagih hutang (debt collector) atau biasa disebut matel (mata elang) menganiaya wartawan dan berupaya merampas peralatan liputan di Jalan Raya Cilemahabang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (06/12/2022).
Ironisnya, peristiwa ini dilakukan para mata elang di dekat Mapolrestro Bekasi. Sedikitnya 4 orang awak media, baik televisi maupun media online menjadi korban penganiayaan.
Mereka sempat menerima beberapa kontak fisik. Setidaknya terdapat 20 debt collector yang terlibat dalam penganiayaan ini.
“Awalnya gerombolan debt colector memberhentikan mobil, sehingga memancing kerumunan warga. Saya dan teman-teman kebetulan sedang dalam perjalanan ke Polres Metro Bekasi, dan berhenti di lokasi itu dengan maksud melakukan peliputan, namun dihalang-halangi,” kata Eka, wartawan televisi yang menjadi salah satu korban.
Eka mengaku, kelompok penagih utang itu berusaha merampas peralatan liputan. Dia mengaku lehernya sempat dipukul menggunakan telepon genggam.
Beberapa pelaku terlihat membawa senjata tajam, lalu berupaya mengancam. Kendati menerima ancaman, Eka tetap berupaya merekam peristiwa tersebut.
Soalnya, para penagih hutang itu juga sempat mengintimidasi warga, sehingga para pewarta tetap berupaya mengabadikannya.
Sementara itu, Heru Irawan, korban lainnya mengaku diancam dibunuh. Heru bersama enam rekan media lain kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Metro Bekasi.
Sementara Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, sebenarnya sudah ada aturan main terkait kasus perdata utang piutang kendaraan bermotor.
“Prinsipnya pendataan, jadi memaksa orang lain untuk menyerahkan barang dan benda di tangan pihak ketiga itu tidak boleh. Ini baru saja saya tahu ada laporannya, nanti kita tindak. Jika itu ada video barang bukti (ancaman senjata tajam), laporkan saja,” ucapnya.
Dengan demikian, para awak media berharap pihak kepolisian bisa bertindak tegas kepada para debt colector yang memang makin hari makin meresahkan masyarakat. (Jar)