BEKASI – Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan para pelaku dan resseler pembuat produk makanan-minuman yang sudah kadaluwarsa (expired) yang kemudian dijual belikan kembali kepada masyarakat luas.
Kanit Reskrim Cikarang Barat IPTU M. Said Hasan mengatakan, kejadian itu berawal saat petugas sedang melakukan observasi kewilayahan, Rabu (16/11/2022) lalu.
“Pada saat itu kami berhasil mengamankan satu orang pelaku perempuan berinisial N (48) di sebuah rumah kontrakannya, yang saat itu ditemukan ratusan karton dus produk makanan dan minuman kadaluwarsa, di Kampung Bojong Koneng RT 001/033 Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,” ungkap IPTU M Said, Rabu (23/11/2022).
“Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas ketika di lokasi, ada beberapa karyawan yang berinisial M (36), D (57), A (18), N (40), J (33), dan AR (40) yang sedang melakukan tugas untuk menghapus kode tanggal expired kadaluwarsa pada produk makanan, yang kemudian dicetak kembali kode expirednya seperti produk makanan-minuman pada umumnya,” tambah Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat.
Ketika dilakukan penggeledahan, lanjut M Said, ada beberapa karyawan yang sedang melakukan pekerjaan dengan menghapus produk makanan dan minuman yang sudah kadaluwarsa itu, dengan cara menggunakan cairan thiner dan mencetak ulang kembali kode tanggalnya dengan alat label matic printing.
“Label tanggal produk makanan dan minuman yang sudah kadaluwarsa itu diketahui dihapus menggunakan cairan thiner, setelah sudah bersih dan tidak terlihat nomor tanggalnya, kemudian dicetak kembali menggunakan alat Label Matic Printing seperti kode tanggal pada umumnya yang kemudian diperjualbelikan kembali oleh seorang resseler (AR) dengan melalui media sosial,” imbuhnya.
Salah satu diantara beberapa karyawan yang turut diamankan ada juga seorang resseler, yaitu berinisial AR. Ironisnya, dirinya (AR) berperan melakukan penjualan produk makanan dan minuman kadaluwarsa yang sudah dicetak tanggalnya seperti pada umumnya yang kemudian dijual lagi kepada pembeli, yaitu masyarakat luas melalui jaringan media sosial atau secara online.
Dalam kasus ini, ada tujuh orang yang sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut, para petugas masih memburu para pelaku resseler lainnya. Dan kini ratusan produk makanan-minuman Kadaluwarsa beserta barang bukti lainnya sudah diamankan di Polsek Cikarang Barat.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menambahkan, tindakan yang dilakukan, melakukan penyelidikan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, melakukan gelar perkara, melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, dan melengkapi administrasi penyidikan.
Kapolres mengatakan, saat ini pihaknya fokus untuk memberikan pasal kepada para pelaku, yaitu Pasal 62 tentang UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara, meski di dalamnya juga terdapat UU ITE.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Sub Pasal 143 Jo Pasal 99 UU No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dengan ancaman hukuman dalam UU Perlindungan Konsumen (Pasal 62) pelaku usaha yang melanggar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah), dan atau dalam UU Pangan setiap orang yang melanggar (Pasal 143) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, atau denda paling banyak Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah),” tukasnya saat ungkap kasus di Mapolsek Cikarang Barat, Kamis (24/11/2022) siang.
Diketahui, pelaku yang masuk Dalam Pencarian Orang (DPO), diantaranya N (30) dan E (30). (Jar)