MESUJI – Sat Narkoba Polres Mesuji berhasil menyelesaikan ungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Mesuji atas dasar laporan nomor: LP/A/433/X/2022 / SPKT.RES.NARKOBA /Polres Mesuji/Polda Lampung, tanggal 30 Oktober 2022.
Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo mengungkapkan, Minggu (30/10/2022) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Poros Simpang Mesuji Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, pelaku datang ke Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Oki untuk bertemu dengan A untuk bertransaksi jual beli ekstasi berupa inex berwarna coklat dengan berlogo Ferrari.
Diketahui pelaku berinisial AY bin AM (41) H bin R (39) dan A (DPO).
Kapolres menyebutkan, AY merupakan pembeli dan pengedar ekstasi jenis inex. Sedangkan H merupakan kurir atau yang menemani AY untuk ekstasi jenis inex.
“Sedangkan A (DPO) sebagai bandar atau penjual ekstasi jenis inex,” tutur AKBP Yuli Haryudo saat rilis ungkap kasus di Mapolres Mesuji, Senin (31/10/2022).
Dia juga menjelaskan, pada hari Minggu (30/10/2022) pagi, pelaku menelpon pelaku H untuk menemani pelaku AY masuk ke Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Oki untuk mengambil ekstasi dengan upah yang diberikan pelaku AY kepada pelaku H sebesar RP2 juta rupiah.
“Kemudian pada jam sembilan paginya, ketika pelaku AY sampai di Indomaret Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, pelaku AY berkata kepada pelaku H ‘Kamu Tunggu Di sini’ dan pelaku AY melanjutkan perjalanan menuju rumah A (DPO) yang beralamatkan Desa Sungai Ceper,” ujarnya.
Sesampainya pelaku AY di dermaga Wiralaga dan bertemu dengan A (DPO), lanjut Yudo, lalu, pelaku AY langsung menaiki Speed boat milik A untuk menuju ke rumahnya.
“Sesampainya di rumah A, pelaku AY langsung memberikan uang tanda jadi sebesar Rp20 juta rupiah kepada A (DPO), dan A langsung memberikan ekstasi jenis inex sebanyak 1.000 butir warna coklat dengan logo Ferrari,” ucapnya.
Kemudian, pelaku AY diantar A (DPO) kembali ke dermaga Wiralaga. Lalu, pelaku AY melanjutkan perjalanan, dan kembali menjemput pelaku H dI Indomaret. Setelahnya, pelaku H mengikuti pelaku AY dari belakang dengan mengendarai sepeda motor.
“Saat pelaku AY dan H berada di Jalan Poros Desa Simpang Mesuji, pelaku AY dan H diberhentikan Polisi berpakaian preman. Kemudian, pelaku AY dan H dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah toples plastik yang di dalamnya berisi 6 buah plastik bening yang masing-masing di dalamnya berisi 100 butir pil ekstasi warna coklat dengan logo Ferrari, 4 buah botol obat Aswagandha warna putih hijau yang di dalamnya berisiI masing-masing 1 buah plastik bening yang berisi 100 butir pil ekstasi warna coklat dengan logo Ferrari dalam sebuah tas selempang warna hitam dengan merk Eiger di atas step motor Honda Vario warna merah dengan Nopol BE 2361 TM,” beber Yudo.
Kemudian, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku terancam Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 AYAT (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda pidana paling sedikit Rp1 miliar rupiah, paling banyak Rp10 miliar rupiah,” pungkas AKBP Haryudo. (Jar)