BANDUNG – Sekelompok generasi muda Batak Bandung Barat, Komunitas Batak Bersahabat (Kombat) memperingati Hari Sumpah Pemuda dengan mengintruksikan anggota komunitasnya melakukan tafakur/hening cipta sejenak di hari yang agung buat pemuda Indonesia ini. Selain mengingat kembali tri sumpah Pemuda Indonesia, 28 Oktober 1928, komunitas ini berharap bangsa Indonesia bersumpah untuk menjaga nyawa, harkat,hak-hak azasi dan keadilan bagi pemuda dan pemudi Indonesia.
“Brigadir Josua Hutabarat seorang Pemuda asal Jambi dan Gloria Easter Simanjuntak seorang Pemudi dari Kota Cimahi adalah pemuda dan pemudi berwarga negara Indonesia yang meninggal secara tidak wajar di wilayah Indonesia. Masyarakat pada umumnya mengatensi kasus kematian kedua pemuda-pemuda ini. Sejauh sepengamatan dan penilaian kami, kematian Brig J dan Gloria ini, sudah barang tentu harus ada yang bertanggung jawab, “kata Tony Hutabarat, pegiat Kombat di Bandung Barat, Jumat, (28/10/2022).
Menurut pria yang kesehariannya bekerja di percetakan Pagarsih Kota Bandung ini, kematian pemuda dan pemudi tersebut tidak sia-sia dan sejatinya dijadikan sebagai momentum memperbaiki negara ini ke arah yang lebih baik. “Terbunuhnya Brig J menjadi tonggak untuk memperbaiki kinerja Polri menjadi lebih profesional, clean, dan clear. Kematian Gloria Easter karena operasi kutil kecil di RS Mitra Kasih Cimahi juga tidak boleh diabaikan begitu saja. RS Mitra Kasih harus menunjukkan rasa pertanggungjawabannya dan sekaligus dapat memperbaiki pelayananannya, “tutur Tony.
Hal senada ditegaskan Esland Harianja, S.H. seorang advokat dan konsultan hukum yang berdomisili di Kota Cimahi. Menurut Alumnus Unpar Bandung ini, supaya bangsa ini beradab dan semakin maju maka hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya. “Majelis hakim harus maksimal “keadilannya” dan optimal profesionalitasnya. Perkara atas dibunuhnya polisi muda Brig J dan kematian yang tragis atas diri Gloria Easter seharusnya menjadi momentum bagi para hakim di tanah air ini untuk semakin memperbaiki kinerja dan performanya,“ papar Esland.
Aktivis muda Kota Cimahi ini berharap agar dalam momen Sumpah Pemuda, pemuda-pemudi Indonesia juga dapat melakukan perubahan, meningkatkan sense of crisis untuk kehidupan Indonesia yang lebih. “Karena pemudalah sebagai ujung tombak pembangunan bangsa Indonesia, “tegas Wakil Ketua Bapilu PSI Jawa Barat ini
Komnas HAM “Lidik” RS Mitra Kasih Cimahi
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) diinformasikan telah mengirimkan surat yang bersifat segera kepada Direktur Rumah Sakit Mitra Kasih Cimahi. Komnas HAM mengaku telah menerima pengaduan atas meninggal Gloria Easter Magdalena Simanjuntak dari Johnson Siregar, dkk. “Atas mandat pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM RI dalam Pasal 89 ayat(3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM RI meminta keterangan dan informasi terkait peristiwa tersebut,” kata M. Choirul Anam, Komisi Pemantauan dan Penyelidikan, Sub Komisi Penegakan HAM, Komnas HAM RI, dalam suratnya tertanggal 14/10/2022 lalu.
Choirul Anam juga menegaskan bahwa pada Pasal 28 H ayat1 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang baik (aman, bermutu, dan terjangkau). ”Hal tersebut tercantum juga dalam aturan perundang-undangan lainnya, seperti UU No. 38 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 39 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen hingga UU No. 11 Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights,“ kata Anam dalam suratnya yang ditembuskan kepada Ketua Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Dalam aduan yang diterima Komnas HAM RI, pada pokoknya, Pengadu melaporkan dugaan malpraktek medis di RS Mitra Kasih Cimahi terhadap Gloria Easter Magdalena Simanjuntak hingga mengkibatkan yang bersangkutan meninggal dunia pada 15 Maret 2022. Kronologi yang disampaikan pihak Pengadu kepada Komnas HAM RI, antara lain: Bahwa tanggal 4 Maret 2021 dan 5 Maret 2021 dokter RS Mitra Kasih Cimahi melakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan kontra indikasi absolut sehingga dapat dilakukan operasi; Bahwa tangal 13 Maret 2021 dilakukan operasi pengangkatan kutil di RS Mitra Kasih Cimahi sekitar 10 menit; Bahwa pada tanggal 14 Maret 2022 dilakukan rawat inap atas diri pasien pasca operasi; Bahwa pada tanggal 15 Maret 2022, pasien kejang-kejang dan mengalami pendarahan dari mulut dan hidung dan dinyatakan meninggal dunia pukul 14.0 WIB di ruang ICU RS Mitra Kasih.
Pihak keluarga Gloria Easter sempat menggugat RS Mitra Kasih Cimahi, dkk melalui PN Bale Bandung.
Namun majelis hakim yang “nampaknya” teramat pasif itu memutuskan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verlaard). Putusan atas perkara Perbuatan Melawan Hukum itu dibacakan Ika Lusiana Riyanti, S.H. pada 31/03/2022 di Ruang Sidang Raden Soebekti, PN Bale Bandung. (des)