BEKASI – Atas pemberitaan kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur dan penangkapan pelaku yang membuat keluarganya merasa dirugikan, sehingga keluarga pelaku melaporkan Kanit Reskrim dan penyidik Polsek Cabang Bungin Polres Metro Bekasi ke Propam Polda Metro Jaya, Kapolsek Cabang Bungin, AKP Robiin menjelaskan, keluarga pelaku pada saat itu datang ke Mapolsek Cabang Bungin dengan membawa saksi tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada penyidik atas kasus ini.
“Keluarga pelaku datang ke Polsek dengan membawa saksi tanpa konfirmasi waktu jamnya, anggota sedang berada di kejaksaan untuk koordinasi kasus pencabulan dan narkoba, sementara gak ketemu penyidik, akhirnya dia kecewa dan membuat laporan ke Propam Polda Metro Jaya,” papar AKP Robiin melalui ponselnya, Selasa (18/10/2022) pagi.
Kapolsek mengatakan, perkara yang dilakukan pihak keluarga pelaku dirasa tidak logis, apakah ada kepentingan pribadi atau hal lainnya.
“Kami melakukan sesuai prosedur, ada laporan kita proses. Pelaku AM (21), sedangkan korban A (16). Sehabis melakukan itu (bersetubuh, red), ceweknya (korban) dikasih uang Rp100 ribu. Dan selanjutnya, apabila korban tidak mau melakukan hal intim lagi, pelaku mengancam semua foto bugil korban akan disebarluaskan,” jelasnya.
“Jadi dengan permintaan yang tidak akomodir, terus dia melaporkan. Silahkan saja, kita tidak ada masalah. Kecuali, kita memeras meminta duit. Kita tidak seperti itu,” tambahnya lagi.
Permasalahannya adalah ini berkas sudah masuk kejaksaan (P21). Terus dia minta saksi yang meringankan, tapi dia tidak koordinasi kapan waktu jamnya diperiksa.
“Dia (keluarga pelaku) datang ujuk-ujuk semau dia aja, lah kita kan banyak kegiatan. Harusnya fair, gak usah nyari masalah ginian. Setiap orang itu pasti ada kelemahan, jangan dikit-dikit ke Propam,” ucap Robiin.
Keluarga pelaku yang didampingi wartawan meminta musyawarah untuk berdamai, namun korban tidak mau. Akhirnya dia mengusulkan kesaksian meringankan, tapi tidak komunikasi dengan kita dulu.
Sebelumnya ramai diberitakan, diduga banyaknya kejanggalan saat penangkapan pelaku dan merasa dirugikan. Keluarga pelaku, Ja’am, merupakan warga Kampung Utan Mada RT 03/02 Dusun Jaya Bakti, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi mendatangi Propam Polda Metro Jaya dengan didampingi salah seorang wartawan, Senin (17/10/2022).
Ja’am yang di dampingi beberapa kerabatnya mendatangi Propam Polda Metro Jaya guna meminta perlindungan hukum dan melaporkan Kanit dan Penyidik Polsek Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi.
Ja’am mengatakan, dalam penangkapan anaknya bernama AM atas dugaan kasus rudapaksa anak di bawah umur dinilai banyak kejanggalan.
“Kami sekeluarga menilai banyaknya kejanggalan-kejanggalan dan adanya unsur dijebak saat penangkapan anak kami,” ujar Ja’am.
Perlu diketahui, sebelumnya AM ditangkap oleh Reskrim Polsek Cabang Bungin pada tanggal 21 September 2022, bersama pacarnya sendiri seorang gadis berinisial A. (Jar)