CIREBON KOTA – Dukungan masyarakat terhadap kinerja Polres Cirebon Kota terus mengalir. Banyak warga masyarakat yang memberikan apresiasinya terhadap polisi Cirebon Kota.
Salah satunya, pelayanan prima yang diberikan oleh personel yang bertugas di pelayanan Surat Ijin mengemudi (SIM) yang dipimpin Baur SIM Aiptu Beben Subagja yang merupakan lulusan Bintara angkatan 18 NnZZ SPN Singaraja 1999 -2000. Dirasakan oleh warga masyarat sangat ramah, humanis dan melaksanakan budaya antri dengan tertib. Hal itu seperti terpantau redaksi JP pada Selasa (11/10/2022) siang.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja pelayanan SIM yang terlaksana dengan baik.
“Saya memberikan apresiasi atas kinerja personel dalam pelayanan SIM. Disamping itu, banyak warga masyarakat yang juga mengapresiasi atas pelayanan prima yang diberikan. Saya harap hal ini bisa ditingkatkan, atau minimal dipertahankan,” ungkapnya
Sedangkan disinggung mengenai pelaksanaan Ops Zebra Lodaya 2022, pihaknya mengedepankan tindakan nyata kepolisian secara humanis. “Termasuk juga peningkatan mutu dalam pelayanan rutin kepolisian seperti ruang pelayanan SIM,” ungkap mantan Kasubdit Gakkum PMJ ini.
Lebih lanjut Fahri Siregar mengatakan, dalam rangka membantu masyarakat serta menambah wawasan, Polres Cirebon Kota menyelenggarakan latihan ujian teori dan praktek dengan jadwal terlampir,” terang jebolan Akpol 2002 Ciko ini.
“Materi ujian teori meliputi UU lalu lintas, aturan lalu lintas dan tanda rambu-rambu lalu lintas. Jumlah soal sebanyak 30 pertanyaan. Sementara untuk waktu pengerjaan selama 30 detik tiap pertanyaannya,” imbuh Kapolres Ciko.
Adapun untuk materi praktek mencakup uji konsentrasi, keseimbangan dan reaksi. Hal ini seperti ditegaskan Kapolres Ciko melalui Kasat Lantas AKP Triyono Raharja, S.IK.MH.CPHR. didampingi Baur SIM Aiptu Beben Subagja.
Adapun himbauan khusus terkait perpanjangan SIM, disampaikan langsung oleh Baur SIM Aiptu Beben Subagja. “Dihimbau kepada warga masyarakat yang akan perpanjangan SIM, dengan ketentuan SIM masa berlaku masih aktif,” ungkap Baur SIM
“Sedangkan bagi warga masyarakat yang akan membuat SIM permohonan baru, bisa mempersiapkan persyaratannya antara lain, usia minimal 17 tahun, sudah memiliki KTP, dinyatakan sehat dengan surat keterangan dokter dan tentunya lulus ujian,” ulas Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH. (rls/crd/jay)