BANDUNG – Polda Jabar mengungkap perkembangan kasus penganiayaan wartawan yang diduga dilakukan oknum ASN Pemkab Karawang dan warga sipil. Polda Jabar juga memberikan ultimatum kepada terduga pelaku yang mangkir dari panggilan penyidik agar segera penuhi panggilan penyidik. Jika tidak juga memenuhinpanggilan maka akan dipanggil paksa.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dari 12 orang saksi yang diperiksa, tiga ditetapkan tersangka dan satu berstatus terlapor.
“12 orang saksi diperiksa dan penanganan tahapan sudah ditetapkan tiga orang tersangka dan satu berstatus terlapor,” kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Jumat (30/9/2022).
Dari tiga tersangka, Ibrahim menyebut satu di antaranya sudah ditahan, sementara dua lainnya mangkir dari panggilan penyidik Polres Karawang.
“Satu orang sudah dilakukan penahanan dan dua orang lagi sudah dipanggil pemanggilan pertama namun belum hadir, akan dilakukan pemanggilan kedua, Hari Senin mendatang untuk hadir memenuhi penyidik,” ungkapnya.
Satu tersangka yang sudah ditahan yakni ASN Pemkab Karawang yakni R, sementara dua tersangka lainnya adalah pihak swasta atau warga sipil berinisial D dan RR alias L.
Sementara itu, untuk dua orang yang mangkir dari pemeriksaan penyidik yakni terlapor yang merupakan oknum ASN berinisial AA dan satu lainnya warga sipil yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua yang belum penuhi panggilan satu ASN bersataus terlapor dan satu swasta (tersangka),” ujarnya.
Ibrahim mengimbau jika dua orang tersebut masih mangkir dari pemanggilan pihaknya akan dilakukan pengamanan secara paksa.
“Untuk dua orang ini kita berharap kooperatif dan sportif menjalankan proses hukumnya, bertanggungjawab atas perbuatannya, kita minta agar penuhi pemanggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” katanya.
“Apabila dua orang ini tidak memenuhi panggilan penyidik kita akan lakukan upaya hukum lain, kita akan lakukan penangkapan yang bersangkutan,” imbaunya.
“Ini memang kita proses kasus ini tegak lurus, tidak ada kepentingan apapun, kita terbuka juga transparan dan proses kasusnya dengan akuntabel,” ujarnya. (red/dbs)