Home » Cirebon » Komisi I DPRD Kab Cirebon: Seluruh Aset Desa Harus Tercatat

Komisi I DPRD Kab Cirebon: Seluruh Aset Desa Harus Tercatat

CIREBON – Seluruh aset desa harus tertata dan tercatat secara administrasi agar keberadaan dan pemanfaatannya dapat dipertanggungjawabkan. Hal dikemukakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan, saat melakukan kunjungan kerja di Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kamis (29/9/2022). 

Menurut Sofwan, kunjungan kerja di Desa Cipeujeuh Wetan berkaitan dengan pengawasan aset  desa yang memang belum tertata. Padahal, menurut dia, potensi pendapatan asli desa (PADes) yang didapat dari aset-aset itu cukup besar.

“Contohnya, keberadaan aset desa yang disewa pihak swasta salah satunya provider tower. Kontraknya bahkan di desa tidak ada arsipnya. Kita tidak tahu itu kontrak sampai kapan? Kemudian nilainya berapa? Kan nggak ketahuan nilai kontraknya,” ujarnya. Demikian juga dengan aset desa yang memang dipakai (dimanfaatkan) pemerintah daerah, tidak ada catatan nota kesepahaman (MoU) apakah berstatus sewa yang bisa masuk pendapatan desa.   

Kondisi demikian juga terjadi di Desa Gagasari dimana ada salah satu aset milik warga yang sempat disewa oleh Pabrik Gula Sindang laut selama puluhan tahun, namun tanpa ada perjanjian tertulis. Setelah kontrak selesai pabrik justru mengembalikannya kepada Pemdes Gagasari. Setelah berganti sekian periode kuwu, tanah adat tersebut menjadi lahan sengketa dan kini tengah ditangani oleh Polresta Cirebon tepantnya di Unit Harta Beda (Harda). (jay)

LOKASI LAHAN SENGKETA DI DESA GAGASARI YANG KINI DIJADIKAN PETERNAKAN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*