CIREBON – Bangunan 7 Lantai Fakultas Kedokteran UGJ Cirebon yang telah berdiri di Kawasan Stadion Bima yang diduga melanggar Undang-Undang karena tidak mengantongi izin, isunya kini kembali menghangat. Begitu pula perjanjian yang dilakukan antara Yayasan UGJ dengan Pemkot Cirebon pada lahan seluas 10,3 hektar itu, kembali disoal.
Hal ini kembali terungkap dalam agenda Silaturahmi Forkopimas (Forum Komunikasi Pimpinan LSM & Ormas) yang melibatkan antara lain, DPP KOMPAK Cirebon, DPP CIB, DPP AMPAR, DPC PROJO, DPC GRIB, DPC LMP, DPC LSM PENJARA INDONESIA, CAKRA RESORT III CIREBON dan DISTRIK GMBI Cirebon Raya.
Maman Kartubi selaku Ketua GMBI Cirebon Raya mengatakan bahwa pihaknya menyoroti kembali persoalan yang ada di Kota Cirebon tersebut.
“Yakni terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Walikota Cirebon yang menjurus kepada dugaan korupsi, mengenai bangunan yang dibangun Fakultas Kedokteran UGJ diduga telah terjadi kerugian negara. Kami juga menduga pembangunan tersebut belum memiliki izin dimana tahun 2020, Walikota Cirebon yang meletakkan batu pertamanya dan sampai saat ini belum ada izin-nya,” ungkap Maman.
Dijelaskan, Pemkot Cirebon juga cenderung membiarkan hal ini terjadi. Untuk itu, kerjasama lahan antara Pemkot Cirebon dan yayasan UGJ diduga tidak sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, termasuk salah satu bentuk kerugian negara. “Jadi kami akan konsen untuk kembali fokus dalam menyikapi masalah ini,” tegasnya. Apalagi, proses hibah tanah di lahan tersebut yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Cirebon kepada Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati Cirebon diduga memiliki unsur perbuatan melawan hukum dan terindikasi adanya tindakan korupsi.
“Pada Februari Tahun 2020 Walikota Cirebon melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gedung 7 Lantai Fakuktas Kedokteran UGJ Kampus IV Jalan Terusan Pemuda di lahan kawasan Stadion Bima. Dan dengan sengaja membiarkan pembangunan tersebut tanpa adanya IMB sampai dengan saat ini,” jelasnya. Pembangunan gedung tersebut, kata Maman, juga berada di zona RTH yang melanggar fungsi pemanfaatan ruang sebagaimana diatur oleh Perda RTRW Kota Cirebon dan UU Penataan Ruang.
Sementara itu, Dedy Chan selaku Sekjen LSM KOMPAK Cirebon mensupport penuh rekan rekannya dalam melakukan upaya penegakan aturan yang berlaku. Sehingga fungsi ormas memiliki eksistensi yang jelas bahwa perundang-undangan yang berlaku tidak bisa di utak atik. “Rapat silaturahmi ini merupakan langkah awal penegakan peraturan yang sesungguhnya. Dalam rapat ini juga telah disepakati bahwa kami akan melakukan audiensi, melakukan kajian-kajian, termasuk kajian hukum terkait regulasi atau tindakan yang diambil Walikota Cirebon. “Karena regulasi regulasi yang salah bisa merugikan masyarakat Indonesia dan merugikan kita semua,” ulasnya.
Terkait jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari polemik ini, pihaknya belum bisa menentukan dan akan mengundang pihak apprasial untuk menaksir nilai sewa menyewanya, sehingga bisa diketahui kerugian negaranya. (crd/jay)
BACA BERITA JP LAINNYA TERKAIT HIBAH UGJ: