CIREBON – Polresta Cirebon mengungkapkan akan menindak tegas kasus perdagangan orang yang terjadi di wilayah hukumnya. Hal ini disampaikan langsung Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton dalam wawancara khusus dengan jabarpublisher.com mengenai sejumlah isu yang sedang menghangat, salah satunya mengenai pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau human trafficking ke sejumlah negara.
“Tanggapan kita sebagai penegak hukum, jika kita menemukan adanya perekturan atau pemberangkatan PMI yang ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan, kita dari Satreskirm Polresta Cirebon akan melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ungkapnya, Selasa (30/8/2022).
Kompol Anton kembali menegaskan agar pemberangkatan PMI ke luar negeri wajib sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. “Jika kita temukan adanya pelanggaran pidana kita akan melakukan penegakan hukum terkait perbuatan tersebut. Oleh karena itu, dalam setiap perekrutan PMI harus melaksanakan sesuai aturan,” tandasnya.
Kasat Reskrim juga menjelaskan dasar hukum terkait kasus PMI ilegal ini, di mana para pihak yang terkait dengan dugaan perdagangan orang tersebut bisa diancam dengan UU tentang perlindungan PMI yakni Pasal 120 ayat 2 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, subsider pasal 81 undangan-undangan RI nomor 18 tahun 2017, Jo pasal 69, undangan-undangan nomor 18 tahun 2017, tentang Perlindungan PMI.
“Sedangkan hukuman penjara diketahui paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda maksimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1,5 Miliar. Sedangkan denda pekerja migran Indonesia dengan denda hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Satreskrim Polresta Cirebon memiliki beberapa unit dibawahnya, salah satunya yakni Unit PPA yang meliputi tindak pidana terhadap perempuan dan anak yaitu; perdagangan orang (human trafficking), penyelundupan manusia (people smuggling), kekerasan (secara umum maupun dalam rumah tangga), susila (perkosaan, pelecehan, cabul), vice (perjudian dan prositusi) dan lainnya. (jay/crd)
