Home » Cirebon » Hebat..!! Realisasi Pajak Kendaraan Di Samsat Ciledug Lampaui Target

Hebat..!! Realisasi Pajak Kendaraan Di Samsat Ciledug Lampaui Target

CIREBON – Capaian perolehan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Ciledug, Kab Cirebon, sangat baik. Itu dibuktikan dengan realisasi pada akhir Agustus 2022 mampu melampaui target. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon II Ciledug, Ujang Kusyadi saat ditemui Jabar Publisher di kantornya, Rabu (31/8/2022).

TIM JP MEWAWANCARAI UJANG KUSYADI SELAKU KEPALA PUSAT PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN CIREBON II (SAMSAT CILEDUG) TERKAIT CAPAIAN PAJAK KENDARAAN ERMOTOR.

“Untuk Samsat Ciledug Alhamdulillah sudah melampaui target yakni sebesar 106,53% dengan capaian nominal Rp 17,31 Miliar dari target Rp 16,28 Miliar. Sedangkan untuk Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) dari taget Rp 2,273 Miliar, kita sudah mencapai Rp 6,22 Miliar atau setara dengan 273,79% per 30 Agustus. Karena hari ini (Tanggal 31 Agustus) kan belum dihitung, jadi bisa lebih besar lagi capaiannya,” ungkap Ujang Kusyadi.

Ia menjelaskan, terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga mencapai progres yang sama baiknya yakni dengan target pencapaian uang per 30 Agustus 2022, Samsat Ciledug berada di peringkat kedua dari 34 P3D atau Samsat se-Jawa Barat. Sedangkan untuk KTMDU posisinya di peringkat ke-3 se-Jabar dengan capaian keuangan tembus 100%.  

“Capaian Ini sesuai harapan, karena kita juga memiliki program dengan menggandeng camat, kepala desa, dan melibatkan stakeholder terkait di Kabupaten Cirebon seperti Dinas Perhubungan dan Polresta Cirebon. Selain itu, kita juga menggencarkan sosialisasi ke masyarakat dan ke sekolah-sekolah. Teknisnya dengan menyampaikan ke kepada siswa agar mengingatkan dan menyampaikan kembali kepada orang tuanya agar membayar pajak, bagi kendaraan yang memang terdata belum membayar pajak,” terangnya.

Hebatnya lagi, Samsat Ciledug kini memiliki Duta Pajak yang berasal dari SMA 1 Lemahabang, Kab Cirebon. Duta Pajak ini berhasil menyandang predikat Duta Pajak terbaik ketiga se-Jabar. Adapun untuk Operasi KTMDU pihaknya berencana menggencarkan kembali kegiatan tersebut pada bulan Oktober dan November mendatang.

Di akhir wawancara, pihaknya menegaskan kepada para pemilik kendaraan bermotor di Kab Cirebon agar segera membayar pajak. “Kami khawatir dengan diberlakukannya penegasan dari UU nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang tertera pada pasal 74. Yang pada intinya, apabila kendaraan tidak membayar pajak selama dua tahun nanti di blokir dan menjadi kendaraan bermotor yang ilegal. Perlu diketahui juga, aturan ini akan diberlakukan serentak di seluruh Indonesia.,” pungkasnya. (jay/crd) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*