Home » Cirebon » Warga Ngeluh Ngurus PKB Mahal, Samsat Kota Cirebon: Tak Ada MoU Dengan Biro Jasa

Warga Ngeluh Ngurus PKB Mahal, Samsat Kota Cirebon: Tak Ada MoU Dengan Biro Jasa

KOTA CIREBON – Beberapa waktu terakhir ini, redaksi JP menerima sejumlah aduan dari masyarakat terkait mahalnya pengurusan jasa perpanjangan STNK yang habis masa berlakunya atau pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui biro jasa. Hal ini seiring banyaknya masyarakat yang mengajukan pinjaman kepada leasing (perusahaan pembiayaan/perbankan) dengan agunan kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

SUASANA DI AREAL CEK FISIK KENDARAAN SAMSAT KOTA CIREBON, JUMAT 26 AGUSTUS 2022.

Warga yang sedang membutuhkan dana tersebut secara otomatis akan memilih jasa biro jasa (mitra leasing) karena selain lebih cepat, mereka juga sedang tidak memiliki ‘cash money’ untuk memperpanjang surat-surat kendaraan. “Selain tidak punya uang, rata-rata pemohon ingin cepat beres. Nanti hitung-hitungannya tinggal dikurangi dari total pinjaman untuk pengurusan STNK melalui biro jasa ini,” ungkap Y, salah seorang karyawan leasing senior di Kota Cirebon, Kamis (25/8/2022).

Dari fenomena tersebut masalah lain muncul, karena pemohon terdesak kebutuhan dan prosedural yang lumayan memakan waktu. Alhasil, biro jasa akan memasang tarif jauh lebih mahal ketimbang mengurusnya sendiri.

“Tarifnya bervariasi sih. Untuk motor biasanya Rp 60 ribu, untuk mobil di kisaran 120 sampai Rp 300 ribu. Intinya tergantung tingkat kesulitan karena ada juga kendaraan yang harus di HER terlebih dahulu BPKB-nya,” terang sumber JP itu seraya menyebutkan bahwa di leasing tempatnya bekerja, tidak pernah memaksa agar pemohon menguruskannya melalui biro jasa.

Keberadaan biro jasa pun menurut hasil investigasi JP, ada yang mengklaim resmi dan ada juga yang tidak resmi. “Jadi biro jasa itu ada yang resmi ada yang tidak resmi, mitra kami punya izin dan sudah ada MoU dengan Samsat. Jadi yang berurusan dengan dokumen kendaraan tidak dipersulit,” cetusnya sambil menyebutkan bahwa mayoritas nasabahnya dari Kota Cirebon.

JP pun menanyakan kepada salah satu nasabah leasing sekaligus pemohon perpanjangan PKB lewat biro jasa. “Saya ngurus perpanjangan pajak mobil lewat biro jasa dengan ngurus sendiri bedanya sekitar Rp 300 ribu. Sebetulnya lumayan besar selisihnya, tapi karena butuh cepat terpaksa saya urus lewat biro jasa saja kang,” keluhnya.   

Mendapat kabar tersebut, Tim JP pun langsung mendatangi Samsat Kota Cirebon untuk menemui Baur STNK guna mempertanyakan apakah Samsat setempat menjalin kerjasama dengan biro jasa berupa MoU atau kerjasama baik tertulis maupun tidak tertulis? Apakah benar ada perbedaan tarif jika mengurusnya lewat biro jasa?

Saat dikonfirmasi, Baur STNK Polres Cirebon Kota Aiptu Joko mengungkapkan dengan tegas bahwa tidak ada MoU atau kerjasama antara Samsat Kota Cirebon dengan biro jasa manapun, yang mengakibatkan mahalnya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor dalam hal ini pengurusan PKB.

“Samsat kami tidak menjalin kerjasama atau MoU dengan biro jasa manapun. Kami selalu menyarankan agar masyarakat mengurusnya sendiri, karena sekarang ini sudah banyak kemudahan untuk membayar pajak kendaraan bermotor, termasuk dengan pembayaran online atau transfer bank,” ungkapnya, Jumat (26/8/2022).

Pihaknya juga menegaskan, berkaitan dengan tarif pengurusan pajak baik melalui biro jasa atau yang mengurusnya sendiri, Samsat Kota Cirebon tidak membeda-bedakan tarif, artinya semua dilayani sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. “Tidak ada perbedaan apapun soal tarif karena itu semua tertuang dan semuanya sudah berbasis online,” imbuh Joko.

Dalam konfirmasi tersebut, Baur STNK juga menjelaskan bahwa saat ini ada sekitar 30 Persen kendaraan di wilayah Kota Cirebon yang Tidak  Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). “Cukup tinggi memang jumlahnya di kisaran 30% yang tidak melakukan daftar ulang. Biasanya pada moment-meomen tertentu kita genjot lewat Operasi KTMDU,” tandas baur STNK mewakili statment Kasat Lantas Polres Ciko AKP Triyono. (jay/crd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*