BEKASI – Kepolisian Sektor Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi gelar rilis Pasal 363 pencurian kendaraan roda dua di wilayah hukum Polres Metro Bekasi dengan jumlah tersangka 6 orang, Selasa (16/08/2022).
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Erik Frendriz mengatakan, dirinya mengapresiasi kepada Polsek Cikarang Barat yang sudah mengamankan para pelaku yang dianggap sangat meresahkan.
“Terima kasih kepada Polsek Cikarang Barat yang sudah menangkap para pelaku yang dianggap sangat meresahkan. Para pelaku ini melakukan aksinya di 65 kasus TKP di wilayah hukum Polres Metro Bekasi,” ungkapnya kepada awak media.
Menurutnya, adapun target dari para komplotan ini, kendaraan yang berada di dalam lokasi kontrakan atau rumah kontrakan. Adapun aksinya dilakukan pada siang hari saat para penghuni kontrakan sedang istirahat.
“Modusnya adalah mereka (komplotan-red) menyewa kontrakan kemudian mereka mapping lingkungan lalu menjutkan dengan melakukan pencurian menggunakan kunci letter T,” kata dia.
Adapun hasil pendalaman dari penyidik, sebelum mereka melakukan kejahatannya terlebih dahulu menenggak narkoba jenis pil koplo,” sambungnya.
Untuk operasi kejahatan dari ke 6 pelaku, tambah perwira dengan melati dua di pundak, ini semuanya berada di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kabupaten dan Kota.
“Dari ke 6 pelaku ini, salah satunya ada residivis yang pernah dihukum pada saat masih di bawah 18 tahun (anak) di hukum 1 tahun 6 bulan, adapun hasil kejahatan yang dilakukannya di jual ke kabupaten sebelah,” tambahnya.
Berdasar hasil BAP para pelaku dikenakan pasal 363, bukan pasal 365 (curat dengan pemberatan) atau pun begal dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (Jar)