BEKASI – Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan eksekusi badan terhadap Herman Sujito, terpidana kasus pemalsuan Akta Otentik berupa surat-surat tanah ke Lapas Kelas II A Cikarang.
Proses pelaksanaan eksekusi ini dilakukan setelah Jaksa Eksekutor memanggil secara patut terpidana Herman Sujito sebanyak 2 (dua) kali untuk melaksanakan putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung sebagaimana putusan Nomor : 822 K/Pid/2021 dimana terpidana Herman Sujito dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana ketentuan pasal 263 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Putusan Mahkamah Agung tersebut sekaligus menganulir putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor : 134/Pid.B/2020/PN Ckr tanggal 1 April 2021 yang sebelumnya memutus terpidana Herman Sujito lepas dari segala tuntutan hukum karena menganggap perbuatan terpidana bukanlah merupakan tindak pidana dan terhadap putusan tersebut, akhirnya penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengajukan upaya hukum Kasasi ke tingkat Mahkamah Agung yang pada akhirnya menyatakan terpidana Herman Sujito dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Kasus ini bermula ketika Herman Sujito pada tahun 2012 membuat dan menandatangani akta otentik berupa sebuah Akta Jual Beli (AJB) dan bertindak seolah-olah masih menjadi Camat/PPATS Kecamatan Tarumajaya. Padahal, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai Camat Tarumajaya sejak bulan Mei 2012.
Dalam hal ini, terpidana bukan merupakan orang yang berwenang untuk menandatangani akta otentik berupa akta jual beli, dimana AJB tersebut sebelum ditandatangi oleh terpidana sudah terdapat tanda tangan pihak penjual dan pembeli serta para saksi tanpa hadir dihadapan PPATS Kecamatan Tarumajaya.
Eksekusi tersebut merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia dalam Pemberantasan Mafia Tanah di Wilayah Kabupaten Bekasi. (rls/Jar)