BEKASI – Dari hasil pengembangan dan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sukatani dibantu Unit Jatanras Polres Metro Bekasi, tersangka atas nama Rezy Saputra alias Kenzi bin Arman (21) pelaku penyiraman air keras terhadap keluarga istrinya yang terjadi di Kampung Jagawana RT 04/07 Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Senin (20/06/2022) lalu, akhirnya ditangkap polisi di Kaung Tilu Kampung Ciranggon Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa ini dapat terungkap setelah tersangka menjadi DPO selama 3 (tiga) minggu.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, awalnya pelaku Rezy Saputra alias Kenzi Bin Arman yang merupakan suami dari Siti Sri Hardiyanti (istri siri) sering bertengkar dan cekcok mulut. Istri pelaku sering meminta cerai kepada pelaku Rezy, namun pelaku tidak terima dan sempat didamaikan oleh pihak RT setempat. Perdamaian itu sempat terjadi, namun karena pelaku tidak pernah menafkahi dan pengangguran, ditambah pelaku sering marah, kemudian korban meminta cerai kembali kepada pelaku dan pelaku sering mengancam.
Kapolres mengatakan, pelaku diantar rekannya untuk membeli air keras di toko kimia. “Sebelum kejadian, pelaku pergi ke toko Kimia bersama dengan rekannya, Ardiansyah (DPO) yang berlokasi di Depan Futsal Hadhamas Pasir Gombong Cikarang Utara. Setelah itu, pelaku dan rekannya pergi ke TKP. Sedangkan rekan pelaku menunggu di depan kontrakan korban. Lalu, pelaku datang dan mendobrak pintu kemudian langsung masuk ke dalam rumah, korban terbangun dan pelaku langsung menyiramkan air keras yang dibawa oleh pelaku ke tubuh para korban, dan korban langsung berteriak kemudian pelaku melarikan diri,” beber Kapolres di Mapolres Metro Bekasi, Senin (11/07/2022) siang.
Mendengar teriakan tersebut, lanjutnya, warga sekitar bangun dan selanjutnya dilakukan pertolongan terhadap korban dengan membawa korban ke rumah sakit Cenka dan rumah sakit Sentra Medika Pasirgombong.
“Untuk anak korban dari Rumah Sakit Pasirgombong dirujuk ke RSUD Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Diketahui, tersangka melakukan penyiraman air keras kepada anak, istri dan mertua karena tersangka kesal dengan ucapan istrinya (korban) yang mengatakan “LEBIH BAIK GW DI SETUBUHI ORANG LAIN DARIPADA SAMA LU (pelaku)”.
Dengan ucapan tersebut, pelaku sakit hati, lalu melakukan penyiraman air keras tersebut kepada istri, mertua dan juga anaknya yang saat itu sedang tidur di rumahnya.
“Setelah melakukan penyiraman, kemudian botol kotak seperti botol pewangi loundry bekas air keras tersebut dibuang ke sungai dekat rumah istrinya oleh pelaku. Selanjutnya, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di beberapa tempat seperti di rumah kosong, di sawah-sawah dan terakhir di kuburan belakang rumah tetangga kakeknya yang beralamat di Kaung Tilu Kampung Ciranggon Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Sampai Tim Opsnal Jatanras menangkap pelaku dan membawa pelaku ke Polres Metro Bekasi guna dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kapolres Metro Bekasi.
Kombes Pol Gidion menyebutkan, tersangka diancam pasal berlapis, yaitu Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat (2) UU No.35 tahun 2004. Ayat (2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000. Pasal 44 Ayat (2) UU No.23 tahun 2004 Ayat (2) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.000. Pasal 355 KUHP Ayat (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara
selama lamanya 12 tahun. Pasal 353 KUHP
Penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, Ayat (2) jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama lamanya 7 tahun. Dan Pasal 351 KUHP Ayat (2) jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun.
Diketahui, tersangka melakukan penyiraman air keras terhadap Siti Sri Hardyanti (25) istri siri pelaku, Reslia Saputra (2) anak pelaku dan Siti Hartini (57) mertua pelaku. (Jar)