Home » Cirebon » Mantan Kuwu Gagasari Benarkan Lahan Sengketa Adalah Milik Odong Fatonah

Mantan Kuwu Gagasari Benarkan Lahan Sengketa Adalah Milik Odong Fatonah

CIREBON – Polemik sengketa lahan antara warga Gedongan (Ender) dan Pemdes Gagasari di Blok Kantor yang kini dijadikan peternakan ayam, mulai menemukan titik terang. Hal ini karena para pihak yang bersengketa bertemu langsung dalam forum musyawarah di Kantor Desa Gagasari, Kec Gebang, Kab Cirebon, Kamis (7/7/2022). Baca berita sebelumnya: Pemdes Gagasari Diduga Caplok Lahan Warga yang Kini Digunakan Untuk Peternakan?

SUASANA MUSYAWARAH TERKAIT SENGKETA LAHAN DI KANTOR DESA GAGASARI

Pihak penggugat yakni Odong dan Fatonah Warga Ender (Gedongan) Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, datang dengan membawa para saksi dan perwakilan dari Pemdes Ender (Chudori) untuk menyampaikan kesaksian terkait lahan tersebut.

Begitu juga dari pihak Pemdes Gagasari tampak hadir Kuwu Gagasari (Tamam), Mantan Kuwu Gagasari (Syarif Abdullah), Mantan Ekbang (Casnadi), Mantan Sekdes (Ismail) dan tentunya sejumlah perangkat Desa Gagasari yang kini menjabat yakni Sekdes dan Reksa Bumi.

Dalam mediasi, masing-masing pihak menunjukkan bukti yang mereka bawa berikut dengan kesaksian secara langsung. Pemdes juga menunjukkan fotokopi peta leter C desa yang diperiksa dengan seksama. Saat menyampaikan kesaksian terkait kepemilikan dan lokasi tanah sengketa yang sempat disewa oleh Pabrik Gula Sindanglaut itu, pertemuan sempat berlangsung tegang, namun kedua belah pihak kembali bisa meredam emosi masing masing, sehingga perjalanan musyawarah atau mediasi kembali berjalan lancar.

Syarif Abdullah, Mantan Kuwu Gagasari mengatakan, bahwa dalam sengketa ini Ia bersikap netral dan tidak memihak pihak manapun. “Saya sebagai sesepuh Desa Gagasari sekaligus atas nama mantan kuwu, datang ke kantor desa bukan serta memihak kepada salah satu, baik itu Pemdes Gagasari maupun Pemilik Tanah. Yang artinya saya hanya sebatas menengahi jangan sampai ada yang emosi,” tegasnya.

Terkait kepemilikan lahan, mantan kuwu tersebut juga menegaskan bahwa lahan yang dimaksud adalah milik Odong Fatonah. “Setahu saya semasa saya menjabat, tanah itu betul milik Odong Fatonah, lahan yang dulunya disewa oleh Pabrik Gula. Dan tidak mungkin kalau pabrik gula menyawa tanah yang lokasinya pinggir kali. Jadi tidak usah ditahan,” ujar Syarif.

MANTAN KUWU GAGASARI – SYARIF ABDULLAH SAAT DIKONFIRMASI JP

Lanjut Syarif, terakait Peta Leter C, karena tulisan tangan bisa saja salah tulis atau ngantuk ketika menulis. “Namanya juga manusia, pasti ada salahnya. Tapi, yang jelas tanah itu milik Odong Fatonah waktu saya menjabat jadi kuwu. Pada tahun 2016 lalu tanah yang tadinya banyak rumput dan pohon seperti hutan. Nama juga tanah tak bertuan akhirnya dibersihkan dan dijadikan ternak ayam oleh perangkat desa, anak buah saya. Dan saya juga sudah wanti- wanti, tanah itu ada pemiliknya, jadi batas-batasnya jangan sampai hilang. Dari peternakan itu saya menerima kontribusi dari anak buah saya Rp 500 ribu yang satu kandang ayam. Dan uangnya dipakai untuk operasional desa,” tandas Syarif.

Tamam, Kuwu Gagasari yang kini menjabat mengatakan bahwa terkait bukti-bukti kepemilikan lahan sengketa yang dibawa penggugat dan saksi-saksi dinilai masih kurang. “Betul, telah menghadap kepada saya rombongan dari Gedongan dengan membawa bukti dan saksi terkait kepemilian lahan. Kita juga hadirkan saksi sepuh dan mantan Kuwu Gagasari. Namun barang bukti yang dibawa oleh Pihak Gedongan, menurut keterangan saksi dari kami dinilai masih kurang,” ungkap Tamam.

TAMAM, KUWU GAGASARI YANG KINI MENJABAT DIKONFIRMASI USAI MUSYAWARAH

Kuwu Gagasari juga siap mengayomi masalah ini hingga tuntas, karena memang salah satu tugas kuwu adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Kami dari desa tetap mediasi kapanpun diperlukan, waktu dan tempat kami persilahkan. Bagi pihak-pihak dari Gedongan yang akan menambah alat bukti, kami tunggu. Dan desa selalu siap melayani sampai perkara ini selesai,” terangnya.

Sedangkan ditanya kesanggupan terkait surat pengantar dari Pemdes Gagasari ke Pabrik Gula, pihaknya menunggu surat tugas dari Pemdes Ender sebagai dasar rujukan.  “Terkait surat pengantar dari desa ke pabrik gula, kami akan berikan dengan catatan kami minta surat tugas dari yang bersangkutan (Permohonan ke Desa Gagasari), nanti dari Desa Gagasari siap buatkan surat pengantar untuk penelusuran ke pabrik gula,” tandasnya.

Dikonfirmasi setelah pertemuan, Magfur Penerima Kuasa dari penggugat mengaku akan tetap memperjuangkan hak keluarganya.  Pihaknya juga menyambut baik pernyataan Mantan Kuwu Gagasari (Syarif) yang dengan tegas menyatakan lahan tersebut adalah milik Odong Fatonah dan bukan milik desa baik berupa bengkok atau titisara.

“Tetap perjuangkan hak keluarga saya. Dan saya rasa tanggapan dari mantan kuwu sudah positif sekali dengan menyatakan bahwa tanah itu bukan tanah bengkok atau bukan tanah titisara melainkan milik Odong Fatonah. Satu langkah lagi, saya akan ke pabrik gula untuk membuktikan hak keluarga saya,” ungkapnya. 

Pihaknya juga mengaku siap untuk membuat surat keterangan dari Pemdes Ender yang ditujukan ke Pemdes Gagasari sebagai dasar surat untuk ditujukan ke Pabrik Gula. “Kaitan pertemuan selanjutnya saya akan hubungi Kuwu Gagasari setelah berkas lengkap dan terkait surat keterangan seperti yang diminta Kuwu Gagasari saya siap untuk membuatnya,” ujar Magfur.

Sementara itu, Chudori selaku perwakilan dari Pemdes Ender mengatakan bahwa pertemuan kemarin masih belum mendapat hasil yang memuaskan. “Belum ada hasil yang memuaskan dan ada sejumlah keterangan yang masih bias. Seperti halnya Mantan Kuwu Syarif menyatakan lahan itu milik Odong Fatonah tapi pihak Pemdes menunjukkan objek yang lain. Jadi tidak sinkron dengan kesaksian keluarga Odong Fathonah. Nah apakah di peta itu salah tulis atau ngantuk saya tidak tahu itu ranahnya Pemdes Gagasari,” ungkap Tokoh Masyarakat yang juga Ketua BPD Ender ini.

CHUDORI, PENDAMPING WARGA ENDER YANG DITUNJUK OLEH PEMDES

Chudori juga menegaskan Pemdes Gagasari diharapkan bisa memanggil para pihak terkait serta para pihak yang digadang-gadang memiliki bukti kuat terkait kepemilikan lahan tersebut, sehingga ada progres yang memuaskan. “Kepada Kuwu Gagasari harap bsia memanggil warganya, karena saya warga biasa tidak punya kewenangan untuk manggil warga atau orang-orang yang terkait. Terkait bukti dokumen penting yang disampaikan Pak Ismail bahwa Pak Rohendi punya dokumen penting, tolong disiapkan ketika ada pertemuan berikutnya,” tegas dia.

Ditanya terkait opsi jika masalah ini tidak tuntas dalam tataran musyawarah pihaknya siap memperjuangkan ke ranah berikutnya. “Kami sepakat untuk tidak melangkah dulu ke ranah hukum, tapi kalau pun memang dengan musyawarah ini buntu atau deadlock, kita berupaya siap kembalikan haknya pemilik lahan karena orangnya masih hidup,” pungkasnya. (jay/crd/adi)

FATONAH SELAKU PEMBERI KUASA SENGKETA LAHAN JUGA DIHADIRKAN DALAM MUSYAWARAH
MAGFUR (TENGAH) SAAT MEMBERIKAN PERNYATAAN KEPADA TIM JP DIDAMPINGI PARA SAKSI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*