Home » Bekasi » Komisi I Jadwalkan Rapat Tahapan Pemilu Serentak
Hj. Rukmini

Komisi I Jadwalkan Rapat Tahapan Pemilu Serentak

BEKASI – Komisi Satu akan menggelar rapat dengan KPUD Kabupaten Bekasi dan dinas terkait untuk membahas tahapan pemilu serentak, di mana tahapan akan dimulai dengan membahas perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.3 Tahun 2022, jadwal dan program dimulai pada 14 Juni 2022, mendatang. Hal tersebut dijelaskan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Hj. Ani dari Fraksi PKS, Senin ( 4/7/2022).

Hj Ani juga menyampaikan kabar gembira buat warga masyarakat Kabupaten Bekasi yang ingin mencalonkan diri sebagai wakil rakyat, akan mendapatkan kesempatan yang lebih besar, karena jumlah penduduk Kabupaten Bekasi sekarang telah mencapai angka 3,022 juta, sehingga jumlah kursi wakil rakyat menjadi 55 kursi, dimana sebelumnya hanya 50 kursi, jadi bertambah 5 kursi.

Hj Ani juga menyampaikan kabar gembira buat warga masyarakat Kabupaten Bekasi yang ingin mencalonkan diri sebagai wakil rakyat, akan mendapatkan kesempatan yang lebih besar, karena jumlah penduduk Kabupaten Bekasi sekarang telah mencapai angka 3,022 juta, sehingga jumlah kursi wakil rakyat menjadi 55 kursi, dimana sebelumnya hanya 50 kursi, jadi bertambah 5 kursi.

” Ya jumlah Dewan atau Wakil Rakyat bertambah berarti kesempatan atau jangkauan masyarakat jadi lebih besar untuk mendapatkan pelayanan publik,” ujar Hj Ani.

Bertambahnya jumlah kursi di Kab Bekasi buat wakil rakyat adalah kabar gembira buat putra – putri terbaik Kabupaten Bekasi yang ingin berkarya dan berbakti lewat jalur legislatif, sehingga dapat memberikan masukan kepada Pemerintah lewat aspirasi, legislasi dan pengawasan.

“Ini merupakan kesempatan baik, buat warga Kab Bekasi untuk menjadi wakil rakyat, sehingga dapat membela kepentingan maayarakat lewat lembaga wakil rakyat yang terhormat,” ujar Hj Ani lagi.

Adapun tahapan Pemilu 2024, antara lain pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022, penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022 dan encalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.

Kemudian, pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada 24 April 2023-25 November 2023, pencalonan presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023, kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 dan tahapan pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*