Home » Bekasi » Kelompok Curanmor Bareng Oknum Petugas Pelabuhan Dibekuk Polisi Gegara Maling Motor

Kelompok Curanmor Bareng Oknum Petugas Pelabuhan Dibekuk Polisi Gegara Maling Motor

BEKASI – Piket fungsi Polsek Cikarang Barat dengan dibantu Polres Metro Bekasi melakukan pengecekan terhadap TKP hilangnya sebuah kendaraan yang terekam CCTV yang dilakukan oleh kelompok pelaku di depan kontrakan Bapak Ocin, di Kampung Jarakosta RT 002/003 Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (08/06/2022) lalu.

Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan mulai dari pengumpulan informasi saksi dan petunjuk lainnya di TKP, hingga diperoleh informasi kendaraan milik korban atas nama Wahyu Aji Priyanto sudah berada di Provinsi Lampung.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi yang dipimpin oleh IPTU M Said Hasan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan koordinasi dengan Subdit Jatanras Polda Lampung untuk pengembangan dan ungkap kasus hingga berhasil diamankan para tersangka yang masing-masing berperan sebagai pelaku, penadah dan pembantu kejahatan tersebut.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, para pelaku berkelompok berkeliling menggunakan 2 (dua) kendaraan sepeda motor, dengan sasaran kontrakan yang banyak terparkir sepeda motor dan dinilai sepi.

“Setiba di TKP, para pelaku berbagi peran, yaitu LI cs mengambil Motor dan Pelaku AS cs mengawasi situasi. Kemudian, 1 atau 2 orang pelaku turun untuk mengambil sepeda motor yang diparkir di kontrakan tersebut dengan
mematahkan kunci stang (mematahkan paksa) dan membongkar kunci kontak serta menyatukan jalur kontak motor, hingga sepeda motor dapat dinyalakan dan kemudian membawa sepeda motor korban,” beber Kapolres dalam keterangan rilisnya di Mapolsek Cikarang Barat, Senin (04/07/2022) siang.

Setelah berhasil, lanjutnya, para pelaku menyimpan kendaraan di bengkel milik Gendon (mekanik bengkel yang memperbaiki kunci kontak sepeda motor, red).

“Setelah itu, para pelaku menggunakan mobil angkutan antar provinsi dan bekerjasama dengan oknum petugas Made cs di Pelabuhan Merak untuk meloloskan kendaraan hasil pencurian yang mereka lakukan ke Lampung,” ujarnya.

Peran ketujuh pelaku diketahui, yakni LIE (30) sebagai pemetik, AS (28) sebagai pemetik, RYN (35) sebagai penadah, dibantu 4 orang oknum petugas pelabuhan yang membantu menyeberangkan kendaraan ke Lampung, yaitu GDN (40), IMT (40), DE (28), dan ATS (46).

“Ketujuh pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan dikenakan Pasal berlapis, yakni Pencurian dengan Pemberatan Sub Pertolongan Jahat dengan cara Tadah. Pasal 363 ayat 2 KUHP, dipidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 07 (tujuh) tahun, Pasal 56 KUHP, dipidana dengan Pidana Penjara di Kurangi Sepertiga dari Hukuman Pokok 3,5 (tiga setengah) tahun, dan Pasal 480 KUHP, dipidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 04 (empat) tahun,” pungkasnya. (Jar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*