Home » Cirebon » Peradi Cirebon Bedah Progres Dan Program Kerja

Peradi Cirebon Bedah Progres Dan Program Kerja

CIREBON – Ratusan advokat menghadiri acara halal bihalal dan rapat anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Cirebon, Sabtu (28/5/2022), di Hotel Prima, Kota Cirebon. Acara rapat anggota tersebut mengangkat tema “sinergitas anggota sebagai upaya menegakkan kesatuan organisasi advokat yang kuat dan mandiri”.

HALAL BIHALAL & RAPAT KERJA PERADI CIREBON

Dari pantuan redaksi JP, pelaksanaan acara berjalan hidmat, lancar, serta memenuhi kuorum. Tampak beberapa tamu undangan dan senior advokat yang mengabdikan hidupnya untuk profesi ini. Diantara mereka juga ada yang dianugrahi penghargaan sebagai ungkapan tanda jasa dan penghabdian.

Ketua Peradi Cabang Cirebon Ugi Hikmat Sugia, S.H dalam konferensi pers usai rapat mengatakan, bahwa pelaksanaan rapat anggota dan halal bihalal ini sempat tertunda dikarenakan adanya pandemi covid-19 dan berbagai kondisi lainnya, sehingga baru terlaksana hari ini.

“Beberapa capaian kepengurusan Peradi Cirebon periode ini antara lain, kami sudah memberikan pelayanan yang terbaik untuk anggota yang berjumlah sekitar 300 orang atau lebih tepatnya 294 orang, mewujudkan akreditasi dengan mendapatkan grade A, itu artinya kesiapan Peradi Cirebon diakui di tingkat nasional,” ujarnya.  

Tak hanya itu, ada juga capaian di bidang peningkatan eksistensi dan peningkatan kapasitas anggota, upaya membangun sekretariat DPC Peradi Cirebon, pembuatan website, akun medsos resmi Peradi dan banyak lagi terobosan-terobosan penting lainnya. 

Sementara itu, menyikapi polemik ‘kubu-kubuan’ di level nasional, Pak Ugi, begitu dia akrab disapa mengatakan bahwa polemik tersebut tidak ber-efek secara langsung ke daerah. “Terbukti, sampai hari ini, tidak ada anggota kami yang ditolak oleh kepolisian atau kejaksaan karena polemik itu. Dan harapan kami mudah-mudahan polemik tersebut cepat selesai,” ungkap Ketua Peradi Cirebon.

Masih dalam acara konpers, Sekretaris DPC Peradi Cirebon Rusdianto, S.H., M.H menegaskan bahwa adanya polemik di tingkat pusat juga terbentuknya Peradi Cabang Sumber (Kab Cirebon), merupakan bagian dari dinamika organisasi dan jangan sampai para advokat membuang energi terlalu banyak disitu.

“Kami melihat itu sebagai dinamika organisasi. Sepanjang memberi masukan positif bagi anggota, sepanjang masih pada alurnya, silahkan saja. Tugas kita ke depan masih panjang, terutama dalam hal meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan kompetensi publik. Jangan sampai karena adanya polemik ini justru yang dikorbankan adalah pencari keadilan (masyarakat),” tegasnya. Tak lupa, Kang Rusdi juga meminta masukan dari masyarakat yang bersentuhan langsung dengan advokat guna menjaga marwah organisasi. 

KONFERENSI PERS ULAS PROGRAM KERJA PERADI CIREBON

Sekilas Tentang Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi 

Selain memiliki struktur organisasi, Peradi DPC Cirebon juga memiliki Dewan Kehormatan Daerah (DKD). Dalam sesi konpers, Ketua DKD Peradi Cirebon Dr. Panji Amiarsa menjelaskan, pihaknya memiliki sejumlah tugas diantaranya mengawasi anggota, menjaga martabat, memutus perkara pertama ketika terjadi pelanggaran, memaksimalkan sosialisasi etika profesi advokat baik melalui seminar, tulisan media, pendidikan advokat, kampanye sosial media dan lainnya.

“Dan yang tak kalah penting adalah menerima serta menindaklanjuti aduan dari masyarakat jika ada pengacara nakal,” tandas Ketua DKD Peradi Cirebon. 

“Pengaduan ini sumbernya bisa dari masyarakat umum bisa juga dari internal kami. Yang kemudian akan kami tindaklanuti. Secara bertahap, DKD terus melakukan sosialisasi ke internal untuk memberikan pemahaman ke eksternal yakni kepada masyarakat terkait keluhan professi advokat dan yang terakhir sosialisasi dengan aparatur lainnya,” ulas Panji.

Namun sebelum melaksanakan tugas-tigas di atas, DKD harus mengikuti serangkaian pembekalan dan pelatihan terlebih dahulu. “Sebelumnya kami akan mengikuti pembekalan terlebih dahulu di tingkat pusat karena ada norma, dan hukum acara, jadi jangan sampai yang kami putuskan nanti keluar dari aturan. Untuk itu, harus kami pahami betul. Ini kami akan jalankan secara bertahap,” ulas Ketua DKD Peradi Cirebon.

Saat ditanya apakah selama ini sudah ada aduan dari masyarakat terkait pengacara nakal? ”Pengaduan yang sudah masuk, ada. Sedangkan terkait sanksi yang paling ringan berupa peringatan, skorsing, pemberhentian sementara, hingga pemberian tetap. Hampir sama seperti organisasi profesi lainnya,” pungkasnya. (jay) 

GALERI FOTO HALAL BIHALAL DAN RAPAT ANGGOTA PERADI CABANG CIREBON

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*