Home » Bekasi » Dua Pelaku Penganiaya Petugas SPBU yang Viral di Medsos Akhirnya Ditangkap

Dua Pelaku Penganiaya Petugas SPBU yang Viral di Medsos Akhirnya Ditangkap

BEKASI – Tim Opsnal Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Polres Metro Bekasi, amankan dua pelaku penganiayaan terhadap petugas SPBU Jababeka 1 Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kamis (28/04/2022) dinihari lalu.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Aris Timang mengatakan, pihaknya mengamankan 2 orang pelaku penganiayaan terhadap petugas SPBU.

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Satirin menjelaskan, kronologis pelaku hingga menganiaya korban. Berdasarkan penjelasan Korba AR (21) pada tanggal 28 April 2022, korban yang bekerja sebagai operator SPBU, tiba-tiba didatangi dua orang pelaku menggunakan sepeda motor matic yang saat itu hendak membeli BBM dan ikut mengantri di line 3.

“Korban pindah ke mesin dispenser (mesin pengisian BBM) untuk melayani konsumen yang pada saat itu sudah datang terlebih dahulu hendak membeli BBM jenis Pertamax yang berada di line 2, pelaku GRP (25) datang menghampiri korban sambil berkata ‘Sabar lah Bang’ kemudian pelaku GRP langsung memukul korban menggunakan tangan kanan ke arah pipi korban sebanyak 1 kali,” ungkap Kompol Satirin, Sabtu (30/04/2022).

“Kemudian GRP memukul kembali sebanyak 1 kali ke arah pipi kiri korban,” tambahnya.

Lalu, lanjut Satirin, tak berselang lama pelaku lainnya, MF (22) turun dari motor dan langsung menghampiri korban serta memukul korban ke arah wajah dan paha sebanyak 1 kali yang menyebabkan korban tersungkur, kemudian kedua pelaku pergi meninggalkan korban.

Satirin mengatakan, setelah peristiwa itu terjadi, korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Cikarang Selatan.

Selanjutnya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Cikarang Selatan melakukan penyelidikan dari dasar rekaman CCTV, lalu mengamankan 2 orang pelaku yang diduga melakukan penganiayaan setelah dilakukan interogasi oleh Tim Opsnal. Dan kedua pelaku mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban di SPBU, dan mengamankannya untuk dibawa ke Mapolsek Cikarang Selatan.

“Kedua pelaku dikenakan 170 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan Subs Pasal 351 Ayat (1), (4) KUHPIDANA,” pungkasnya. (Jar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*