CIREBON – Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon menduga masih ada perusahaan di Kab Cirebon yang belum menjamin kesehatan karyawannya dan masih membebankan jaminan kesehatan karyawannya terhadap anggaran APBD dan APBN. Hal itu terungkap dari sejumlah data dan hasil kunjungan ke sejumlah perusahaan.
Ketua Komisi IV Siska Karina menegaskan, hingga kini masih terdapat karyawan perusahaan yang masih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan. “Dengan seperti itu ada beberapa uang negara yang salah sasaran untuk mengcover kesehatan warga, sudah seharusnya itu kan tanggungjawab perusahaan untuk menjamin kesehatan karyawannya,” ujarnya, Selasa 26 April 2022.
Dijelaskannya, dalam pasal 13 Perpres No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan disebutkan, pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran disetiap bulannya. “Aturan itu kan sudah jelas bunyinya mewajibkan perusahaan memberikan jaminan kesehatan kepada karyawannya,” jelasnya.
Ia meminta hal ini untuk dapat ditanggapi serius oleh Dinas Ketenagakerjaan sebagai pembina perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kab Cirebon. “Dengan seperti ini menandakan Disnaker tidak bekerja secara serius sebagi pembina perusahaan, belum lagi Wasnaker (Pengawas Ketenagakerjaan) yang kurang memaksimalkan fungsinya,” ucapnya.
Siska menilai, praktek semacam itu sudah sangat merugikan pemerintah, pasalnya anggaran untuk jaminan kesehatan tersebut kurang mendapat pengawasan dari eksekutif. Apalagi, perusahaan merupakan pihak yang mencari keuntungan dari setiap aktifitasnya melepaskan tanggungjawab terkait jaminan kesehatan karyawannya.
“Praktek semacam ini tidak hanya satu atau dua yang dilakukan oleh perusahaan yang ada di Kab Cirebon,” paparnya. Ia meminta kepada pemerintah daerah untuk bisa segera menyelesaikan persoalan ini. Mengingat adanya kebocoran APBD dan APBN untuk membiayai PBI JK BPJS Kesehatan bagi karyawan disejumlah perusahaan. (red/adv)