BEKASI – Petugas Lapas Kelas IIA Cikarang menggeledah seluruh kamar warga binaan dan kamar tahanan. Alhasil, petugas mengamankan banyaknya peralatan yang dianggap berbahaya yang berada di dalam kamar warga binaan.
“Pemeriksaan, pengawasan, dan penggeledahan ini kami lakukan secara rutin dan insidentil sebagai deteksi dini gangguan keamanan ketertiban dan mencegah peredaran narkoba di dalam lapas juga banyaknya peralatan yang dianggap bahaya,” ucap Kalapas Kelas IIA Cikarang, SEG (Veri) Johannes, Kamis (22/04/2022) malam.
“Kami rutin menggeledah kamar napi setiap seminggu dua kali,” tambahnya.
Veri mengatakan, razia yang dilakukan di seluruh kamar warga binaan merupakan rangkaian Hari Bhakti Permasyarakatan (HBP) ke-58, dengan bertajuk Pemasyarakatan Bersih-Bersih, dan juga guna menciptakan rasa aman di dalam lapas.
Dengan dibantu petugas kepolisian Polsek Cikarang Pusat, Polres Metro Bekasi dan anggota Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, petugas Lapas Cikarang melakukan razia di kamar milik warga binaan.
Dalam penggeledahan itu, tidak ditemukan narkoba. Namun, petugas menemukan barang terlarang yang dimiliki warga binaan, seperti handphone, sikat gigi, tali plastik (rafia), kepala Charger handphone, baling-baling kipas, korek api gas, termos, sendok besi, kabel rakitan listrik, dan lainnya diamankan petugas.
“Barang sitaan hasil penggeledahan di kamar warga binaan, dapat disimpulkan sewaktu-waktu bisa menjadi barang yang dianggap berbahaya. Seperti sendok besi, sikat gigi dan korek api bisa dimodif menjadi senjata tajam,” ungkap Kalapas.
Veri menambahkan, kedepannya ia akan meminta petugas Lapas Cikarang untuk lebih selektif lagi dalam melakukan pengawasan, khususnya di dalam kamar para warga binaan.
“Dari hasil seluruh barang bukti akan kami kumpulkan dan dimusnahkan dengan cara di bakar,” pungkasnya. (Jar)