Home » Bandung » Simak! Fakta Nyentrik Sidang Putusan Operasi Kutil Hilang Nyawa RS Mitra Kasih

Simak! Fakta Nyentrik Sidang Putusan Operasi Kutil Hilang Nyawa RS Mitra Kasih

BANDUNG – Ika Lusiana Riyanti, S.H. Hakim Ketua yang memeriksa perkara Perbuatan Melawan Hukum Nomor 176/Pdt.G/2021/PN Blb memutuskan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaarrd). Putusan tersebut dibacakannya di Ruang Sidang Raden Soebekti, Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis, 31/03/2022 dengan didampingi oleh 2 (dua) orang hakim anggota yang baru ditetapkan untuk memeriksa perkara tersebut pada Selasa (22/02/2022). 

Diketahui perkara tersebut telah didaftarkan sejak tanggal  (2/09/2021). Perkara ini terkait atas tewasnya seorang pasien perempuan bernama Gloria Easter M. Simanjuntak, siswa kelas 2 SMK pasca operasi kutil kecil di tumit kaki kanannya di RS Mitra Kasih Cimahi. Informasinya, majelis hakim untuk memeriksa perkara ini mengalami 3 (tiga) kali penetapan. Pada awalnya, (02/09/2021) majelis hakim yang ditetapkan adalah  Ika Lusiana Riyanti, S.H.sebagai Hakim Ketua, Kukuh Kalinggo Yuwono, SH., MH. dan Dinahayati Syofyan, S.H., M.H. masing-masing sebagai hakim anggota.  

Di pertengahan, majelis hakim memeriksa perkara ini ditetapkan lagi, tepatnya pada Selasa, 02/11/2021 Ika Lusiana Riyanti, S.H. Hakim Ketua,  Heru Dinarto, S.H., M.H.  dan Dinahayati Syofyan, S.H., M.H. masing-masing sebagai hakim anggota. Menjelang putusan, pada Selasa, 22/02/2022 kembali ditepakan susunan majelis hakim, yaitu Ika Lusiana Riyanti, S.H. sebagai Hakim Ketua, Adrianus Agung Putrantono, S.H. dan Nenny Ekawaty Barus sebagai hakim anggota. Panitera pengganti juga mengalami pergantian, yaitu Imas Nia Daniati, SH. per 02/09/2021 dan  Mochammad Ikhsan Afgani, SH., MH. per 21/03/2022.

Kata Hakim Ketua, dalam kovensi, menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III yang menyatakan bahwa gugatan plural litis consortium (gugatan kurang pihak). “Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), “kata Hakim Ketua seperti tertulis pada https://sipp.pn-balebandung.go.id/index.php/detil_perkara. Pengunjung yang hadir pada persidangan tersebut tidak dapat mendengar secara baik apa yang disampaikan oleh hakim ini. Membacanya sangat cepat, suara tidak jelas, dan diselingi batuk-batuk. “Banyak sekali yang tidak jelas dalam persidangan ini, “kata salah seorang pengunjung.

SUARA KETUA MAJELIS HAKIM TAK JELAS DAN SERING BATUK-BATUK SAAT SIDANG BERLANGSUNG

Johnson Siregar: Mereka Langkahi KUHPerdata 1367

Usai putusan, Johnson Siregar, S.H., M.H. sebagai pengacara pengugat kepada media mengatakan bahwa sebenarnya amar putusan sela adalah menolak eksepsi Tergugat I; Menyatakan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA berwenang memeriksa dan memutus perkara Nomor 176/Pdt.G/2021/PN Blb; Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan; Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir. “Tapi sekarang, putusan ini seakan-akan menyetujui (eskepsi). Eksepsi absolut ditolak, tetapi eksepsi relatif diterima, “kata Johnson Siregar.

Kata Johnson, yang dipersoalkan sekarang adalah eksepsi relatif dinyatakan kurang pihak. Artinya pihak lain harus digugat. Menurut RS Mitra Kasih Cimahi, dokter-dokter di dalam rumah sakit itu harus digugat. Bukan hanya direktur RS Mitra Kasih, dr. Iwan, dan dr. Arif. Padahal, logikanya, sesuai pasal 1367 KUHPerdata tidak seperti itu. Bahwa semua dokter yang bekerja di RS Mitra Kasih adalah tanggungjawab Rumah Sakit. “Kalau semua dokter itu kita gugat, dia akan membuat hukum itu anomali. KUHPerdata 1367 seakan-akan tidak dianggap. Mereka menyatakan tanggung jawab majikan terhadap buruh itu tidak ada. Ini rogansi dari penasihat hukum RS Mitra Kasih. Sepintar apa dia menyatakan bahwa eksepsi relatif “dihidupkan” lagi. Dokter Tomy bekerja di RS Mitra Kasih, yang jabatan sebelumnya sebagai Kepala Seksi Pelayanan minta digugat. Dokter Ani Rotta yang memberikan obat juga minta digugat. Dokter Dadan yang memeriksa dan menyatakan pasien dapat dilakukan operasi, juga minta digugat. Ada 3 (tiga) dokter lagi yang dminta dr. Riezky Danang Dady, MMRS Direktur RS Mitra Kasih itu, anggotanya digugat!”kata Johnson kesal.

Bukan Gugatan Kode Etik

Menurut Johnson, perkara ini bukanlah gugatan kode etik, tetapi gugatan perbuatan melawan hukum. Sangat berbeda hukum positif dengan kode etik. Kode etik berarti melawan kode etik di kedokteran. Ini melawan hukum berarti ada UU yang mengatur tentang kesehatan yang dilanggar. Jadi tidak ada hubungannya dengan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). “Pasien ini/penggugat ini datang ke dokter, maka urusannya dengan dokter yang bersangkutan.  Tapi kan pasien ini datang ke rumah sakit! Rumah Sakit itu bukan anggota IDI dan bukan anggota MKEK. Ini rumah sakit. Rumah sakitlah yang bertanggungjawab atas dokter-dokter di situ, “papar Johnson.

Menurutnya, kalau ada dokter salah dalam melakukan tugasnya, maka rumah sakitlah yang melaporkan dokter tersebut kepada MKEK. “Seharusnya kan kita sebagai penggugat cukup menghadapi rumah sakit, karena kita datang ke rumah sakit untuk berobat. Kita tidak menentukan dokter siapa yang menangani pasien. Rumah sakit yang menunjuk dokter siapa yang bertindak melakukan pelayanan kesehatan. Kalau RS Mitra Kasih meminta menggugat dokter-dokternya, dia sudah melangkahii KUHPerdata 1367, “kata Johnson.

Membuka Pos Aduan Kinerja “Buruk” RS Mitra Kasih

Kata Johnson, RS Mitra Kasih Cimahi sedang nyumput (bersembunyi.Red-) di balik tanggungjawab hukum dan pelaksanaan hukum. “RS seperti ini harus ditake down. Harus diproses hingga ke Kemenkes RI. Lihat saja nanti,”kata Johnson. Atas pertanyaan media ini, Johnson Siregar menyatakan kesediaan kantor hukum Johnson Siregar, S.H. dan Rekan (JSDR) membuka Pos Aduan Kinerja Buruk RS Mitra Kasih.  Kantor hukum JSDR beralam di Jl. Dr. Djunjunan No. 36, (Pasteur), Kota Bandung, Jawa Barat 40162 Telepon: (022) 64402671. “Kami siap memproses aduan masyarakat yang dirugikan oleh kinerja buruk RS Mitra Kasih Cimahi ini,”tegas Johnson. (des)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*