Home » Bekasi » Keluhkan Penanganan Perkara di Polres Metro Bekasi, Mantan Sekjen PP GPII Kecewa Pelaku Tidak Kunjung Ditangkap

Keluhkan Penanganan Perkara di Polres Metro Bekasi, Mantan Sekjen PP GPII Kecewa Pelaku Tidak Kunjung Ditangkap

BEKASI – Mantan Sekjen GPII, Muh Rojak, menjadi korban kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh rekannya di Ormas.

Dirinya menceritakan awal mula kejadian pada pertengahan bulan Agustus 2020, pelaku menawarkan unit kendaraan mobil Honda CR-V warna hitam tahun 2012 kode plat RF dengan sistem pinjam pakai senilai Rp35 juta.

Dikarenakan pelaku MH yang dikenalnya disesama Ormas terus menawarkan kepada Muh Rojak mobil dengan sistem pinjam pakai, akhirnya Muh Rojak mengajak pelaku untuk bertemu di Jatimulya, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, dengan menyertakan sejumlah uang Rp15 juta sebagai tahap pertama guna pengurusan pesan plat kendaraan tanggal 1 Oktober 2020 sebagaimana permintaan pelaku.

“Lalu atas permintaan pelaku, saya diminta menyelesaikan sisa pembayaran Rp20 juta, dan saya transfer ke rekening pelaku pada tanggal 17 Oktober 2020,” ucap Rojak, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (03/04/2020).

“Setelah saya menyelesaikannya semua pembayaran senilai Rp35 juta, pelaku tidak pernah menyerahkan mobil yang dijanjikan.

SP2HP Muh Rojak dari Polres Metro Bekasi. (Foto. Dok)

Mengingat waktu yang terlalu lama, pelaku MH juga tidak mampu menghadirkan unitnya kepada korban (Muh Rojak). Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi pada tanggal 25 Agustus 2021 tercatat dengan nomor LP/B/1137/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

Sementara itu, selama proses pemeriksaan kurang lebih 7 bulan di Unit 5 Ranmor Polres Metro Bekasi dan perkaranya sudah masuk tahap penyidikan sejak tanggal 23 Desember 2021, dan pemanggilan hingga 2 kali terhadap pelaku sudah dilakukan oleh penyidik terakhir kali tanggal 21 Februari 2022, pelaku tidak hadir.

Lamanya proses upaya jemput paksa pelaku oleh penyidik di Polres Metro Bekasi, korban telah melaporkan lamanya penanganan perkara di Polres Metro Bekasi ke Propam Polda Metro Jaya tanggal 10 Maret 2022 tercatat dengan nomor PENG/195/III/HUK 12.8/2022.

Dirinya mengeluhkan lambatnya penanganan perkara di Polres Metro Bekasi semata-mata untuk mengingatkan amanat atau pesan Kapolri, yaitu agar masyarakat yang menjadi korban kasus penipuan atau penggelapan merasa nyaman di saat melaporkan suatu perkara hukum kepada kepolisian, sebagaimana fungsi pokok Polri, Melindungi, Melayani dan Mengayomi.

“Ini sudah terlalu lama, jadi kesannya ditunda-tunda,” pungkas Rojak. (Jar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*