BEKASI – Dua pelaku curanmor bersenpi (senjata api) yang videonya sempat beredar di medsos saat ditangkap oleh pengemudi ojek online (Ojol) di wilayah Cikarang Baru, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu merupakan kawanan spesialis pencuri kendaraan bermotor dari kelompok Lampung.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, saat gelar konferensi pers di halaman Mapolres Metro Bekasi, Jumat (01/04/2022) sore.
Pelaku yang berhasil diamankan berjumlah dua orang, yaitu ID (39) dan AY (19). Dan salah satunya merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni ID.
Gidion mengatakan, para pelaku pada hari itu telah mencoba melakukan tindakan pencurian motor di tiga tempat, di Alfamidi Sudirman Boulevar Jababeka dan Maemie Cikarang Baru.
“Pelaku sebelumnya sudah beraksi di tiga lokasi, namun gagal salah satunya di Alfamidi. Karena ketahuan oleh pemiliknya, dan pelaku kembali lagi berusaha mengambil motor Honda Vario yang terparkir di depan toko Maemie, namun aksinya juga diketahui warga. Alhasil, pelaku berhasil diamankan oleh warga,” beber Kapolres.
Selain itu Kapolres menyebutkan, para pelaku merupakan kelompok seberang (Lampung) dan spesialis pencuri motor (Curanmor) dan sudah melakukan aksinya di beberapa kota, salah satunya di Kabupaten Bekasi.
“Para pelaku adalah kelompok dari seberang, dari kelompok Lampung dan spesialis pencuri motor. Para pelaku selalu membawa senjata api rakitan dalam melancarkan aksinya,” ucapnya.
Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya 2 unit sepeda motor, 2 pucuk senjata api rakitan dengan 1 selongsong peluru, 2 buah gagang kunci T, 4 buah kunci T, 2 buah magnet, 1 kunci kontak motor, 1 tas selempang dan 2 unit handphone.
Kombes Pol Gidion menegaskan, para pelaku dikenakan UU Darurat Pasal 1 ayat 1 nomor 12 Tahun 1951 : “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.” Dan Pasal 363 jo 53 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (Jar)