CIREBON – Tahun 2022 ini, kembali terjadi kenaikan harga gas elpiji 3 kilogram alias elpiji melon di Kabupaten Cirebon. Terkait hal itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kab Cirebon M Ridwan menilai, kenaikan harga gas 3 kilogram ini memang terjadi selama pandemi Covid 19. M Ridwan menjelaskan, gas elpiji 3 kilogram melambung tinggi harganya lantaran pembengkakan biaya operasional.
“Isunya karena ada pembengkak biaya operasional. Lah ini kan elpiji bersubsidi, ngapain harus bicara untung rugi. Harusnya pemerintah sudah siap mengcover pengendalian subsudi itu,” ungkap M Ridwan, Rabu (2/3/2022). Ia menilai, kenaikan yang cukup signifikan menurutnya dinilai tidak wajar. Dia kembali menyebutkan, masalah subsidi yang sudah diterapkan untuk gas elpiji 3 kilogram.
Seharusnya, lanjut dia, pemerintah menjaga subsidi tersebut dan tidak ada bahasa kenaikan harga. Sementara pihak dewan sendiri, sampai saat ini sama sekali tidak dilibatkan dalam urusan tersebut. “Kami ini tidak pernah dilibatkan dalam urusan ini. Komisi II minimal diajak koordinasi. Jadi aneh kalau tiba-tiba Pertamina, Hiswana Migas, dan Pemda, menaikkan harga yang memang sejak awal disebut gas elpiji bersubsidi,” kata Ridwan.
Ridwan menambahkan, sampai saat ini dirinya belum mengerti, apa sebetulnya yang mendasari Pertamina menyetujui Hiswana Migas menaikan harga tersebut. Dengan HET agen menjual ke pangkalan sebesar Rp16 ribu, lalu pangkalan menjual ke pengecer Rp19 ribu, merupakan kenaikan yang cukup besar. “Bisa dibayangkan, dulu saja sebelum ada kenaikan masyarakat beli di pengecer ada yang sampai Rp20 ribu. Bagaimana sekarang pengecer menjual ke warga. Tidak mungkin dengan harga yang sama seperti dulu. Pasti ada kenaikan,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Cirebon, diam-diam sudah membuat Keputusan Bupati terkait kenaikan harga elpiji 3 kilogram. Malahan surat keputusan bupati tersebut sudah dibuat dan ditandatangani tahun 2021 lalu. Hal itu tertuang dalam SK Bupati dengan nomor 504.243/Kep.371 -Rek dan 9DA/2021.
Isi SK tersebut berkaitan dengan penetapan harga eceran tertinggi (HET) LiouefiedI Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram, untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro di Kabupaten Cirebon. Tercatat, HET yang ditetapkan dalam SK tersebut adalah Rp 16 ribu yang harus dijual agen ke pangkalan pangkalan. Lalu dari pangkalan ke pengecer, ditetapkan harga sebesar Rp19 ribu. Meskipun SK sudah ditadatangani tahun lalu, namun Pemkab Cirebon baru memberlakukan SK tersebut, per 1 Maret tahun ini. HET dalam SK bupati Cirebon ini, juga diberlakukan sama di Wilayah Ciayumajakuning. (red/adv)