BEKASI – Taruli Simanjuntak dan Iskandar Ikbal selaku kuasa hukum Kepala Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Agus Sopyan, menghadiri sidang kedua di Pengadilan Negeri Cikarang perihal mengenai ketidakjelasan status kliennya yang hingga saat ini masih berada di Lapas Kelas IIA Cikarang.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Agus Sopyan menyampaikan gugatannya kepada Tjandra sebagai Ketua Majelis Hakim, bahwa Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum) Cikarang, pada tanggal 27 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, telah mendatangi kliennya (Agus Sopyan-red) di kantornya (Desa Segaramakmur) dengan maksud untuk membawanya ke kantor Kejari Cikarang dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kades juga belum mengetahui tentang adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana versi Kasipidum Kejari Cikarang, yakni putusan Mahkamah Agung Nomor 1244/K/Pid/2021, karena Pengadilan Negeri Cikarang belum mengirimkan Pemberitahuan Isi Putusan,” urainya.
Pak Kades hanya mengetahui tentang adanya putusan PN. Cikarang Nomor:135/Pid.B/2020/PN.Ckr., tanggal 1 April 2021 dan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 140/PID/2021/PT-Bdg., tanggal 23 Juni 2021 dan secara khusus bahwa putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor :140/PID/2021/PT-Bdg, tanggal 23 Juni 2021 adalah Putusan yang membebaskan Agus Sopyan, dari segenap dakwaan. Artinya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dimaksud status hukum Kades Agus Sopyan, adalah bebas.
“Katanya, putusan Mahkamah Agung Nomor 1244/K/Pid/2021. Sedangkan putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung, klien saya, Agus Sopyan, statusnya bebas,” beber Taruli, di halaman Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu (23/02/2022) sore.
Selain itu, lanjut Taruli, Kasipidum Kejari Cikarang tidak menunjukkan surat tugas atau surat perintah membawa klien atau dokumen lainnya.
“Walaupun sempat ditolak klien kami (Agus Sopyan), Kasipidum Kejari Cikarang tetap membawanya ke kantor Kejari Cikarang, dan klien kami dimasukkan ke dalam Lapas Kelas IIA Cikarang,” bebernya.
“Padahal, kita tidak tahu alasannya apa, apakah klien kami itu statusnya bersalah sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana. Kami tidak tahu itu, karena mereka (Kejari) Cikarang tidak pernah menunjukkan surat-surat resmi kepada klien kami,” tambah Taruli.
Sehingga, pihaknya menduga tindakan Kasipidum Kejari Cikarang adalah merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Pasal 270 UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) “Pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya”.
Selain Kasipidum sebagai tergugat I, di situ juga pihaknya menggugat Kajari Cikarang sebagai tergugat II, dan Kalapas Kelas IIA Cikarang (turut tergugat). Pasalnya, tergugat I dan tergugat II dianggap telah memasukkan sang Kades ke dalam Lapas Kelas II Cikarang tanpa dasar dan/atau prosedur hukum.
Taruli mengatakan, atas perintah hakim ketua, pihaknya diharuskan melanjutkan ke sidang mediasi atas kasus ini.
“Perintah hakim ketua, sidang ini dilanjutkan ke sidang mediasi, cuma tadi hakim mediatornya belum bisa melangkah mediasi, karena beliau masih bersidang, jadi ditunda hingga hari Rabu depan,” kata Taruli.
“Harapan kita sama seperti yang kita sampaikan waktu lalu, agar pihak Kejaksaan Negeri Cikarang mengembalikan Pak Kades ke kantornya seperti sedia kala supaya bisa melayani masyarakat dan menjadi bapak rumah tangga tentunya”, papar Taruli.
Dia menjelaskan, Kades Segaramakmur Agus Sopyan sudah hampir 2 bulan berada di dalam Lapas. Kita sebagai kuasanya, tidak tahu statusnya di Lapas itu, sebagai tersangka kah, atau terdakwa atau terpidana, kita tidak tau sampai saat ini.
Untuk itu, menurut hemat kita beliau masih tetap menjadi Kepala Desa. Kepada keluarga, diantarkan saja pakaian seragam Dinas Kepala Desa ke Lapas, karena beliau tetap menjadi Kepala Desa. (Jar)