Home » Info Jabar » Korupsi Pajak DD, Kejari Cirebon Gelar Operasi Intelijen ke 200 Desa

Korupsi Pajak DD, Kejari Cirebon Gelar Operasi Intelijen ke 200 Desa

CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon sedang mengumpulkan bukti dalam penyelelidikan dugaan penggelapan pajak dana desa yang jumlahnya mencapai Rp30 miliar. Kepala Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, mengatakan pihaknya sudah mulai menangani kasus ini sejak Januari 2022.

“Sejak awal Januari, sudah mengeluarkan surat perintah tugas dan surat perintah operasi intelijen,” kata Hutamrin saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022. Hutamrin menjelaskan surat perintah itu diterbitkan untuk mendalami laporan uang pajak dengan indikasi merugikan negara. Saat ini kasus tersebut sedang ditelaah pihak Kejaksaan Negeri Cirebon. “Kami terus mengumpulkan barang bukti serta data dan fakta di lapangan. Apakah dalam kasus ini ada indikasi korupsinya, masih kami selidiki,” jelasnya.

Hutamrin menjelaskan kasus tersebut masih dalam ruang lingkup kinerja intelijen. Kajari pun meminta dukungan semua pihak agar bisa memproses kasus dugaan penggelapan pajak Dana Desa tersebut dengan cepat. “Kami minta dukungannya dari seluruh masyarakat. Jangan panik dan jangan kalut. Kalau ada bukti baru, segera berikan kepada kami. Kejaksaan akan menangani kasus ini sesuai secara profesional sesuai kaidah hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pendamping desa di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diduga membawa kabur uang pajak dana desa. Banyaknya uang yang dibawa kabur diperkirakan mencapai Rp30 miliar. Ketua Forum Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC), Muali, mengatakan oknum pendamping desa itu menggelapkan uang pajak yang berasal dari 200 desa di Kabupaten Cirebon. “Desa yang menjadi korban, sekitar 200-an desa,” kata Muali saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022.

Muali mengungkapkan penggelapan pajak dana desa tersebut terjadi sejak tahun 2019. Bahkan ia mendapatkan laporan ada desa yang menjadi korban sejak tahun 2018. Penggelapan pajak dana desa terjadi saat sejumlah kuwu (kepala desa), menitipkan pembayaran pajak dana desa kepada oknum pendamping desa tersebut. “Nilainya beda-beda, tergantung kegiatan yang kena pajak. Namun angkanya, sekitar Rp40 juta – Rp50 juta setiap desa pertahunnya,” jelas Muali. Menurut dia jika nominal tersebut dikalikan 200 desa dan terjadi selama 3 tahun, maka nilai yang digelapkan bisa mencapai Rp30 miliar. (red) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*