BANDUNG – Majelis hakim yang memeriksa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bernomor perkara: 176/Pdt.G/2021/PN.Blb menolak mendengarkan saksi yang diajukan kuasa hukum Direktur RS Mitra Kasih. Pasalnya, pengacara Paul Antonius Sitepu, S.H. sebagai kuasa hukum dari Direkur RS Mitra Kasih Cimahi tersebut tidak mampu menunjukkan syarat formil beracara yang lengkap, yaitu kartu keanggotaan advokat (KTA) dan bukti berita acara sumpah (BAS) oleh pengadilan tinggi.
Ironisnya, pengacara dari Kantor Hukum Stanislaw itu nyaris diusir majelis hakim PN Bale Bandung dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Tergugat I, Selasa (8/2/2022). “Syarat formil Saudara belum lengkap, identitas, dan BAS. Anda dianggap tidak hadir, dan sebenarnya Anda juga tidak layak duduk di situ,” tegas anggota majelis hakim Kukuh Kalinggo Yuwono, S.H., M.H. kepada Kuasa Hukum Tergugat I itu.
Sebelumnya, saat akan memulai sidang, Johnson Siregar,S.H pengacara Penggugat memohon kepada majelis hakim agar memperkenalkan Saudara Paul Antonius sebagai kuasa hukum dari Tergugat I karena pengacara tersebut baru pertama kali tampil dalam sidang pemeriksaan perkara sidang ini. “Iya, kami juga menunggu yang bersangkutan memperkenalkan diri dengan menunjukkan identitasnya sebagai kuasa hukum tergugat I,” kata Ketua Majelis Hakim menimpali.
Yang dilakukan pengacara Tergugat I itu adalah menyerahkan KTP dan Kartu Tanda Advokat yang sudah kadaluarsa kepada majelis hakim. Akibatnya, saksi dari tergugat I bernama Dina R. Juniar yang disebut-sebut sebagai Kepala Rekam Medik yang seyogianya dihadapkan kepada majelis hakim juga “disuruh” pulang. “Itulah yang harus dilakukan. Pada dasarnya kami (mau) mendengar yang saudara (ajukan). Sementara Saudara statusnya belum lengkap. Konsekwensinya, ya begitu. (Disuruh pulang),“ tegas Ketua Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim juga mengingatkan kepada pengacara Tergugat II dan III serta peserta sidang, bahwa ini (persidangan) bukan ngobrol di lapak kopi. “Masing-masing pihak, (harus menyadari), ini persidangan. Ikuti alurnya.Ketentuan-ketentuan juga harus ditaati. Karena belum ada dasarnya Saudara, maka dia (saksi) tidak bisa dijadikan sebagai pihak yang Saudara ajukan. (Saksi) Tidak bisa didengarkan!” tukas Ketua Majelis Hakim.
Sementara itu, dalam kesempatan itu, kepada majelis hakim kuasa hukum penggugat mengungkapkan adanya fitnah yang mendera penggugat. “Kuasa hukum penggugat dan prinsipal diisukan menghadap Pak Paul ini. Dengan harapan gugatan dapat dimenangkan, dan hasilnya dibagi dua,”kata Johnson.
Menanggapi itu, majelis hakim menolak memeriksa prinsipal (penggugat) untuk dijadikan saksi. “Hal itu (fitnah. Red-) peluangnya bisa dipidanakan. Untuk perkara ini, kami tidak menerima (memeriksa dan mendengarkan prinsipal), ”kata Majelis Hakim.
Batas Waktu Penanangan juga Nyaris Habis
Sekedar informasi bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini bernomor perkara: 176/Pdt.G/2021/PN.Blb didaftarkan pada Kamis, 02 September 2021. Lama proses penanganan perkara atas kasus Operasi Kutil, Berujung Nyawa ini di tingkat I (PN Bale Bandung) adalah 128 hari. Semetara per 8 Februari 2022, masih dengan agenda pemeriksaan saksi tergugat, dan itupun masih tertunda.
Dalam pokok perkara, primair, penggugat memohon kepada majelis hakim agar Direktur RS Mitra Kasih divonis lalai mengawasi tergugat II dan III dan bertanggung jawab atas kematian pasien (almarhum) Gloria Easter Magdalena Simanjuntak. Tergugat I, II, dan III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa malpraktik medik yaitu lalai, tidak hati-hati dan tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya yang mengakibatkan pasien bernama Gloria Easter Magdalena Simanjuntak meninggal dunia. Terguga I, II, dan III digugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp. 16.000.000.000 (Enam Belas Miliar Rupiah) kepada penggugat.
Majelis hakim yang menangani perkara ini adalah Ika Lusiana Riyanti, S.H., M.H. sebagai Ketua. Dua orang anggota majelis hakim dalam perkara ini adalah Dinahayati Syofyan, S.H., M.H. dan Heru Dinarto, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti bernama Imas Nia Daniati, S.H. (des)