Home » Bekasi » Kalapas Cikarang Sosialisasikan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Kepada Seluruh WBP

Kalapas Cikarang Sosialisasikan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Kepada Seluruh WBP

BEKASI – Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor: PAS1.UM.01.03-150 tanggal 31 Januari 2022 tentang Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 tahun 2022 dan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Nomor: W.11.PK.03.01.11-1676 tanggal 03 Februari 2022 tentang Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 tahun 2022.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, SEG Johannes atau lebih dikenal Veri, beserta jajaran melakukan sosialisasi Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti menjelang bebas, dan Cuti Bersyarat kepada seluruh warga binaan, Kamis (03/02/2022).

Ia menyebutkan, dimulai dari blok hunian Arjuna sampai dengan blok hunian Sadewa, Veri menyampaikan poin demi poin perubahan yang dimuat Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Adapun poin perubahan yang disampaikan, yaitu:

  1. Pemberian Hak Remisi
    a. Justice Collaborator (surat keterangan bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan.
    b. Pertimbangan dari Instansi/Lembaga lain tidak lagi dipersyaratkan.
    c. Tetap diwajibkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti bagi narapidana korupsi.
    d. Tetap diwajibkan mengucap ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme.
  2. Pemberian Hak Integrasi
    a. Justice Collaborator (surat keterangan bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan.
    b. Pertimbangan dari Instansi/Lembaga lain tidak lagi dipersyaratkan.
    c. Tetap diwajibkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti bagi narapidana korupsi.
    d. Tetap diwajibkan mengucap ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme.
    e. Penilaian berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
    f. MAP (masih ada perkara lain) dipersyaratkan untuk PB (CMK, CB, CMB dimuat dalam Litmas).

Veri menegaskan, Justice Collaborator sudah tidak lagienjadi syarat untuk pengusulan Remisi atau Integrasi. Oleh karena itu secara tidak langsung, syarat mutlak agar warga binaan dapat diusulkan Remisi atau Integrasi adalah berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati Tata Tertib Lapas sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 6 tahun 2013.

“Semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Lapas Kelas IIA Cikarang tidak dipungut biaya (gratis),” pungkasnya. (Jar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*