CIREBON – Langkah tanggap Polsek Babakan – Polresta Cirebon menyikapi aduan dari masyarakat patut diacungi jempol. Pasalnya dengan gebrakan sekali gerak, tim dari polsek Babakan berhasil mengamankan para pelaku pengedar obat-obat terlarang yang dilarang oleh pemerintah, Selasa (18/1/2022) siang.
Hasilnya, sebanyak ribuan butir pil diamankan. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai jutaan rupiah. Adapun TKP dari lokasi penangkapan tersebut termasuk dalam Jalan Raya Babakan, Desa Babakan, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman S.IK M.SI melalui Kapolsek Babakan AKP Sumairi S.H mengatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Adapun terkait ancaman hukuman bagi para pelaku yakni hukuman penjara selama 12 tahun.
Menurut inforamsi warga di wilayah hukum Polsek Babakan, ada yang menjual obat-obatan terlarang di kios sekitar jalan raya Babakan. “Lalu anggota saya mendatangi kios dan mengamankan 1 orang penjual dan 2 orang pembeli,” ungkapnya.
“Barang Bukti yang kami amankan ada 4 jenis obat-obatan yakni, Eximer 253 butir, Trihexyphenidyl 100 butir, Tramadol HCL 1505 Butir, Dextro 2087 Butir. Selain itu kami juga mengamankan uang sebesar Rp, 4.999.000 rupiah,” tandas Kapolsek Babakan. (crd/jay)