CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, menetapkan Kuwu Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang inisial ST sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 570 juta.
Selain menetapkan ST sebagai tersangka, Kejari Kabupaten Cirebon juga menetapkan satu orang tersangka lainnya, yakni TT dari pihak swasata.
Kajari Cirebon, Hutamrin menjelaskan, berdasarkan hasil penanganan kasus tindak pidana korupsi ini, pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni ST selaku Kuwu Cipeujeuh Wetan dan TT selaku pihak swasta. Mereka, telah melakukan penggalian tanah di lahan milik desa, hingga menjadi rusak dan tidak terpakai.
“Dihitung kerugian negara berdasarkan perhitungan Inspektorat sebesar Rp 570 jutaan. Tanah itu berada di Blok Rancawakul Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang,” kata Hutamrin, jumat, 17 Desember 2021.
Ia mengaku, terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka tersebut, pihaknya telah melakukan penyelidikan hingga penyidikan sejak 2 Agustus 2021 lalu. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, penyidik menetapkan ada tindak pidana korupsi.
“Segala tahapan telah dilakukan sesuai kitab hukum acara pidana. Hari ini sebenarnya pemeriksaan terhadap ST, tapi dia belum bisa datang dan melalui pengecaranya memohon karena anaknya sedang menikah. Tapi TT memenuhi panggilan dan sudah dilakukan pemeriksaan serta sudah kita lakukan penahanan masuk rutan,” ungkap Hutamrin.
Ia melanjutkan, tersangka ST telah menitipkan uang sebagai titipan uang pengganti secara sukarela ke Kejari Kabupaten Cirebon sebesar Rp 250 juta. Uang dari tersangka ST dititipkan dalam rekening uang penampungan di Bank Mandiri. Namun untuk TT belum memberikan uang pengembalian ke negara.
“Untuk tersangka ST Selasa 21 Desember 2021 nanti kita agendakan pemeriksaan. Jadi keputusannya nanti berdasarkan hasil pemeriksaan bagaimana, apakah dilakukan penahanan atau tidak, kita lihat nanti,” kata Hutamrin.
Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka melakukan pengupasan atau penggalian lahan dari periode 2019 sampai 2020, di lahan seluas 1 hektare lebih. Adapun alat bukti pengupasan tanah sendiri tidak ada izin.
“Secepat mungkin setelah pemeriksaan minggu depan, kasus ini akan kita limpahkan ke Bandung,” ungkapnya.
Selain penanganan kasus korupsi yang dilakukan dia tersangka ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon juga telah mengembalikan uang pengganti ke negara sebesar Rp 27.616.275.943,00 atas kasus korupsi yang dilakukan George Gunawan. Yakni terkait bantuan budi daya udang di Desa Bungko, Kecamatan Kapetakan pada tahun 2012.
“Semenjak tahun 2019, kita sudah menemukan harta kekayaan George Gunawan dan telah kita serahkan pada 9 Desember ke Kejagung, di Jakarta,” katanya. (red)