BANDUNG – Tak hanya memperkosa santriwati, oknum guru santriwati di Bandung berinisial HW (36) juga diduga menyelewengkan dana yayasan pondok pesantren untuk berbuat asusila terhadap para anak didiknya. Temuan ini diungkap langsung oleh Kejati Jabar, Kamis, 9 Desember 2021.
HW mengumpulkan dana dengan meminta ke sejumlah pihak. Oknum guru perkosa santriwati di Bandung itu juga mengambil Dana Program Indonesia Pintar (PIP). Menggunakan yayasan sebagai modus operandi, sejumlah dana itu HW gunakan untuk menyewa apartemen, sewa kamar hotel untuk mencabuli para santriwati.
Menanggapi hal itu, Polda Jabar masih belum mau untuk mendalami temuan eksploitasi ekonomi ini. Kepolisian saat ini masih menunggu laporan yang masuk terkait adanya dugaan penyelewengan dana yayasan pondok pesantren oleh HW. “Hal ini harus adanya laporan pengaduan, kalau memang tidak ada laporan pengaduan maka kami belum bisa mengetahui hal seperti itu,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago ketika dikonfirmasi.
Erdi melanjutkan, penyidik berfokus pada pengungkapan laporan pencabulan yang masuk. Bila memang ada kegiatan yang terstruktur dengan meyatim-piatukan para korban dengan tujuan komersial, kata Erdi, maka bisa langsung lapor ke polisi disertai bukti. Ia menambahkan, ketika ada laporan dugaan tindakan pencabulan tersebut, penyidik fokus mengungkapkan laporan pencabulannya.
“Ya mungkin bisa dilaporkan ke kepolisian dengan bukti yang ada, sehingga kami bisa mengusutnya dengan adanya bukti petunjuk yang didapatkan,” jelasnya. Sebelumnya, Kepala Kejati Jabar, Asep Mulyana mengatakan, oknum guru perkosa santriwati di Bandung berinisial HW itu selain menyalahgunakan kapasitasnya sebagai tenaga pendidik, tapi dia juga menjadikan yayasan yang menaungi pondok pesantrennya itu sebagai modus kejahatan.
“Kami melakukan penyelidikan, bahwa ada dugaan pelaku menyalahgunakan dana yang berasal dari bantuan pemerintah, misalkan digunakan untuk menyewa apartemen, hotel, dan sebagainya (demi melancarkan tindakan asusilanya),” kata Asep Mulyana di kantor Kejati Jabar, Kamis, 9 Desember 2021. Pihaknya bersama jajaran intelegennya kini sedang mendalami dan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana yayasan oleh aksi biadab HW ini.
Dengan mengusut dugaan oknum guru perkosa santriwati di Bandung tersebut, lanjut Asep, pihaknya berharap pada persidangan nanti informasi yang diberikan bisa objektif, adil, transparan, terutama bagi para korban yang jumlahnya mencapai 13 orang. “Sehingga akan dilakukan tuntutan semaksimal mungkin terhadap pelaku (oknum guru perkosa santriwati di Bandung). Apakah nanti yayasannya akan dibubarkan atau bagaimana, kita lihat nanti pada proses penuntutan pada persidangan” jelasnya. (red)